Jawapes Surabaya - Tim Satgas Pangan dari Unit III Subdit I / Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bersinergi dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengungkap adanya penyimpangan distribusi daging sapi dan kerbau impor dan lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Awalnya Unit III Subdit I / Tipid
Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dinas Peternakan Jatim melakukan
kegiatan penyelidikan selama bulan Juni hingga sampai bulan Juli 2019 di daerah
Kabupaten Malang.
Di Kecamatan Pakisaji Kabupaten
Malang, Kami menemukan unit usaha UD. SMN milik seseorang berinisial SWR, yang
dimana SWR diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana pangan dengan cara
melakukan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan dan distribusi daging sapi
dan kerbau impor serta lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan, ungkap AKBP
Arman Asmara Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, ( 4/7/2019 ).
Kami bersama Dinas Peternakan
Jawa Timur kemudian melaksanakan penindakan di tempat tersebut dengan
mengamankan sebanyak 5.549 Kg daging sapi impor dari Australia, 740 Kg daging
kerbau impor dan 1000 Kg daging sapi kikil sapi lokal serta tiga kepala sapi
lokal yang disimpan di dalam sebuah gudang, jelasnya.
Kabid Kesehatan Masyarakat
Veterina Dinas Peternakan Jawa Timur, Juliani Poliswari menyampaikan,
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Satgas Pangan Polda Jatim dan
Kami sudah sinergi dengan Satgas Pangan Polda Jatim untuk memberikan informasi.
Barang bukti yang diamankan ini
tidak melalui rekomendasi dari pihak Dinas Peternakan Jawa Timur. Setelah
dilakukan audit di lokasi tidak ada Nomer Kontrol Veteriner (NKV) bahwa intinya
untuk penjaminan keamanan pangan, " Jadi dasar untuk higienes sanitasi,
" jelasnya.
Audit NKV ini dasarnya dari
Undang - Undang nomer 18 tahun 2009 Jo. Undang - Undang nomer 41 tahun 2014
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah ( PP ) nomer 95
tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan serta
Permentan 381 tahun 2005 mengenai Nomer
Kontrol Veteriner, terangnya.
" Jadi semua unit usaha
produk pangan asal hewan harus memiliki Nomer Kontrol Veteriner, "
tambahnya.
AKBP Arman Asmara menerangkan,
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SWR, dikenakan Pasal 135 Jo. Pasal 71
ayat ( 2 ) Undang - Undang nomer 18 tahun 2012 tentang Pangan, ancaman pidana
penjara maksimal 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 Miliar.
Kegiatan proses produksi dan
serta pendistribusian daging sapi dan kerbau impor serta lokal ini ke seluruh
masyarakat Jawa Timur dan kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2014 hingga
sampai 2019, tegasnya.
" SWR mendapatkan omzet per
- bulan Rp 150 juta dan keuntungan per - bulan Rp 50 juta, " Jadi kalau
dirata - ratakan setahun Rp 1,5 M. " Sementara ini SWR belum ditahan,
" pungkasnya.
( Dedy )
Pembaca
Posting Komentar