Polda Jatim Ungkap Daging Sapi Impor Tidak Memenuhi Sanitasi Pangan



Jawapes Surabaya - Tim Satgas Pangan dari Unit III Subdit I / Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bersinergi dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengungkap adanya penyimpangan distribusi daging sapi dan kerbau impor dan lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan.

Awalnya Unit III Subdit I / Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dinas Peternakan Jatim melakukan kegiatan penyelidikan selama bulan Juni hingga sampai bulan Juli 2019 di daerah Kabupaten Malang.

Di Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, Kami menemukan unit usaha UD. SMN milik seseorang berinisial SWR, yang dimana SWR diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana pangan dengan cara melakukan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan dan distribusi daging sapi dan kerbau impor serta lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan, ungkap AKBP Arman Asmara Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, ( 4/7/2019 ).

Kami bersama Dinas Peternakan Jawa Timur kemudian melaksanakan penindakan di tempat tersebut dengan mengamankan sebanyak 5.549 Kg daging sapi impor dari Australia, 740 Kg daging kerbau impor dan 1000 Kg daging sapi kikil sapi lokal serta tiga kepala sapi lokal yang disimpan di dalam sebuah gudang, jelasnya.

Kabid Kesehatan Masyarakat Veterina Dinas Peternakan Jawa Timur, Juliani Poliswari menyampaikan, Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Satgas Pangan Polda Jatim dan Kami sudah sinergi dengan Satgas Pangan Polda Jatim untuk memberikan informasi.

Barang bukti yang diamankan ini tidak melalui rekomendasi dari pihak Dinas Peternakan Jawa Timur. Setelah dilakukan audit di lokasi tidak ada Nomer Kontrol Veteriner (NKV) bahwa intinya untuk penjaminan keamanan pangan, " Jadi dasar untuk higienes sanitasi, " jelasnya.

Audit NKV ini dasarnya dari Undang - Undang nomer 18 tahun 2009 Jo. Undang - Undang nomer 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah ( PP ) nomer 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan serta Permentan  381 tahun 2005 mengenai Nomer Kontrol Veteriner, terangnya. 

" Jadi semua unit usaha produk pangan asal hewan harus memiliki Nomer Kontrol Veteriner, " tambahnya.

AKBP Arman Asmara menerangkan, Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SWR, dikenakan Pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat ( 2 ) Undang - Undang nomer 18 tahun 2012 tentang Pangan, ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 Miliar.

Kegiatan proses produksi dan serta pendistribusian daging sapi dan kerbau impor serta lokal ini ke seluruh masyarakat Jawa Timur dan kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2014 hingga sampai 2019, tegasnya.

" SWR mendapatkan omzet per - bulan Rp 150 juta dan keuntungan per - bulan Rp 50 juta, " Jadi kalau dirata - ratakan setahun Rp 1,5 M. " Sementara ini SWR belum ditahan, " pungkasnya.

( Dedy )

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama