Jawapes.or.id Surabaya - Adanya papan rambu larangan parkir di Jl. Raya Kapasan, tepatnya didepan Pasar Kapasan Surabaya tidak membuat lokasi tersebut bebas parkir, padahal lokasi tersebut hanya berjarak beberapa meter dengan Kepolisian Resort Simokerto dibawah naungan Polrestabes Surabaya.
Para juru parkir (Jukir) liar dengan tenang melakukan aktifitas setiap hari, bahkan semakin meluber di sepanjang jalan depan Pasar Kapasan. Seperti apa yang di sampaikan salah satu pengunjung, Firdaus menjelaskan, aktifitas parkir liar ini terjadi sudah lama, saat masyarakat melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub), pihak Dishub dibantu kepolisian setempat melakukan operasi dilokasi tersebut.
"Anehnya para jukir selalu dapat meloloskan diri, penyebabnya diduga ada oknum di instansi terkait yang bermain dengan pihak jukir liar," ucapnya.
Terpisah, saat awak media Jawapes konfirmasi kepada Wandi pihak Dishub Surabaya bagian penindakan mengatakan bahwa sepanjang depan Pasar Kapasan sudah di pasang rambu dan parkiran itu tidak ada legalitas dari kita, bahkan kita sudah sering menindak tipiring, gabung dengan Sabhara dan Lantas Polrestabes Surabaya.
"Kita juga heran, padahal kalau setiap kali di tangkap mereka bayar denda ke pengadilan, tapi tetap saja itu tidak membuat mereka jera," ujarnya, Minggu (14/7/2019).
Perlu diketahui, hingga berita ini diterbitkan tidak adanya petugas yang melakukan penertiban dan penjagaan di lokasi jalan Kapasan Surabaya, dan terkesan dibiarkan. (Tim/Pai)
View
Para juru parkir (Jukir) liar dengan tenang melakukan aktifitas setiap hari, bahkan semakin meluber di sepanjang jalan depan Pasar Kapasan. Seperti apa yang di sampaikan salah satu pengunjung, Firdaus menjelaskan, aktifitas parkir liar ini terjadi sudah lama, saat masyarakat melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub), pihak Dishub dibantu kepolisian setempat melakukan operasi dilokasi tersebut.
"Anehnya para jukir selalu dapat meloloskan diri, penyebabnya diduga ada oknum di instansi terkait yang bermain dengan pihak jukir liar," ucapnya.
Terpisah, saat awak media Jawapes konfirmasi kepada Wandi pihak Dishub Surabaya bagian penindakan mengatakan bahwa sepanjang depan Pasar Kapasan sudah di pasang rambu dan parkiran itu tidak ada legalitas dari kita, bahkan kita sudah sering menindak tipiring, gabung dengan Sabhara dan Lantas Polrestabes Surabaya.
"Kita juga heran, padahal kalau setiap kali di tangkap mereka bayar denda ke pengadilan, tapi tetap saja itu tidak membuat mereka jera," ujarnya, Minggu (14/7/2019).
Perlu diketahui, hingga berita ini diterbitkan tidak adanya petugas yang melakukan penertiban dan penjagaan di lokasi jalan Kapasan Surabaya, dan terkesan dibiarkan. (Tim/Pai)
View
Posting Komentar