KPU Pacitan Melaksanakan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019

Jawapes Pacitan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, sesui instruksi KPU RI untuk melaksanakan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, di Hotel Srikandi Jalan Ahmad Yani nomor 67 A Pacitan, Rabu (31/7/2019).

Dihadiri oleh lima komisioner KPU Pacitan, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Pacitan, perwakilan pengurus Partai Politik, unsur pemerintahan, ormas, dan awak media serta undangan.

Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini dalam sambutannya menyampaikan, evaluasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan KPU RI, setelah pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019 sehingga perlu  dilanjutkan dengan melaksanakan evaluasi fasilitasi kampanye.

Masih menurutnya, evaluasi tersebut dilaksanakan di seluruh kabupaten kota untuk dapat menjadi sebuah bahan koreksi dan perbaikan agar dapat berfungsi dalam pelaksanaan pemilihan umum kedepan guna lebih baik lagi.

“Setelah kita melaksanakan penetapan perolehan kursi DPRD dari partai politik peserta pemilihan umum dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pacitan dalam pemilihan umum tahun 2019 dan KPU RI mengamanatkan agar mengadakan evaluasi atas fasilitas kampanye yang telah dilakukan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu juga komisioner KPU, Wiwit Rowi yang sekaligus memoderatori acara, semakin mrnggeliat dengan memberikan kesempatan kepada peserta pemilu juga kepada para undangan untuk berdiskusi memberikan masukan sebagai evaluasi yang nantinya diinfetarisir dan disampaikan kepada KPU RI.

"Harapan kami evaluasi yang dimasukkan daftar infetarisir masalah dan dikirim ke KPU RI untuk dijadikan rujukan, pertimbangan guna membuat regulasi maupun undang-undang pemilu yang akan datang," tandasnya.

Berty Stefanus selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengatakan, suksesnya Pemilu bukan berarti harus tanpa catatan yang harus menjadi bahan evaluasi, untuk mengoreksi dalam sebuah kegiatan yang sudah dilaksanakan agar dapat bersinergi lagi dari unsur yang ada.

Lebih lanjut Berty Stefanus, berdasarkan data dari Bawaslu, beberapa persoalan kampanye diantaranya kurangnya pemahaman peserta dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

“Hal semacam itu bisa terjadi saat pemasangan APK di tempat yang tidak diperkenankan dan pemasangan APK diluar tempat yang diperbolehkan, serta pemasangannya yang dilaksanakan oleh orang lain yang tidak mengerti tentang aturan,” tandasnya.

Dan sesuai data yang ada, ditemukan 118 pelanggaran APK dari 12.208 APK pada masa kampanye Pemilu 2019. Selain itu dia mengatakan terdapat dua kasus pelanggaran administratif di luar pemasangan APK dan satu perkara yang mengarah ke pidana yang sudah ditangani Bawaslu.(ANS)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan