Jawapes Surabaya - Subdit III /
Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus terkait dugaan tindak
pidana korupsi dana hibah di tahun 2013 hingga sampai 2015 yang diperuntukkan
untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan dengan menangkap mantan Ketua PSSI
Cabang Kota Pasuruan.
Dana hibah tersebut dari KONI
Kota Pasuruan yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Pasuruan, sebesar Rp
15.249.970.00 miliar ( Lima Belas Miliar
Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu
Rupiah ).
AKBP Arman Asmara, Wadir
Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan ( 4/7/2019 ), berdasarkan hasil penyidikan
dan dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 82 saksi terdiri dari Dispora,
PSSI, KONI, Bank Jatim dan sebagainya serta diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan
/ Audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian
Uang Negara sebesar Rp 3.883.480.409,00 ( Tiga Miliar Delapan Ratus Delapan
Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah ).
Akhirnya, Kami melakukan
penahanan terhadap tersangka Edi Hari Respati sebagai Ketua PSSI Cabang Kota
Pasuruan periode 2013 hingga sampai 2015, karena telah menyelewengkan uang
Negara yang nilainya cukup fantastis sebesar Rp 3,8 Miliar lebih, jelasnya.
AKBP Arman menerangkan, uang yang
diselewengkan oleh tersangka tersebut Sebenarnya di distribusikan untuk
pembinaan dan kesejahteraan pemain sepak bola amatiran yang direkruk di Kota
Pasuruan U-15 dan U-16, namun uang tersebut disunat oleh tersangka dengan
membuat data laporan pertanggung - jawaban ( LPJ ) secara fiktif dan mark - Up.
Uang yang diselewengkan tersebut untuk kepentingan dan memperkaya serta
menguntungkan diri sendiri, sambungnya.
Akibat perbuatannya, saat ini
tersangka sudah diamankan di Polda Jatim karena telah melanggar Undang - Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah
diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas
Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3, dengan ancaman hukuman penjara
seumur hidup, bebernya.
Selain itu, barang bukti yang
diamankan berupa, " Proposal permohonan dana hibah yang diajukan PSSI
Cabang Kota Pasuruan tahun 2013 hingga sampai 2015 kepada Pemkot Pasuruan
melalui KONI Kota Pasuruan, LPJ dana hibah tahun 2013 hingga sampai 2015,
sebuah laptop yang dipergunakan untuk pembuatan proposal dan LPJ dana hibah,
bukti pencairan dana hibah dari Pemkot Pasuruan dan rekening koran Bank Jatim, "
pungkasnya.
( Dedy )
Pembaca
Posting Komentar