Korupsi Dana Hibah 3,8 Miliar Diamankan Polda Jatim


Jawapes Surabaya - Subdit III / Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di tahun 2013 hingga sampai 2015 yang diperuntukkan untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan dengan menangkap mantan Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan.

Dana hibah tersebut dari KONI Kota Pasuruan yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Pasuruan, sebesar Rp 15.249.970.00 miliar ( Lima Belas Miliar   Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ).

AKBP Arman Asmara, Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan ( 4/7/2019 ), berdasarkan hasil penyidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 82 saksi terdiri dari Dispora, PSSI, KONI, Bank Jatim dan sebagainya serta diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian Uang Negara sebesar Rp 3.883.480.409,00 ( Tiga Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah ).

Akhirnya, Kami melakukan penahanan terhadap tersangka Edi Hari Respati sebagai Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan periode 2013 hingga sampai 2015, karena telah menyelewengkan uang Negara yang nilainya cukup fantastis sebesar Rp 3,8 Miliar lebih, jelasnya.

AKBP Arman menerangkan, uang yang diselewengkan oleh tersangka tersebut Sebenarnya di distribusikan untuk pembinaan dan kesejahteraan pemain sepak bola amatiran yang direkruk di Kota Pasuruan U-15 dan U-16, namun uang tersebut disunat oleh tersangka dengan membuat data laporan pertanggung - jawaban ( LPJ ) secara fiktif dan mark - Up. Uang yang diselewengkan tersebut untuk kepentingan dan memperkaya serta menguntungkan diri sendiri, sambungnya.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Jatim karena telah melanggar Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, bebernya.

Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa, " Proposal permohonan dana hibah yang diajukan PSSI Cabang Kota Pasuruan tahun 2013 hingga sampai 2015 kepada Pemkot Pasuruan melalui KONI Kota Pasuruan, LPJ dana hibah tahun 2013 hingga sampai 2015, sebuah laptop yang dipergunakan untuk pembuatan proposal dan LPJ dana hibah, bukti pencairan dana hibah dari Pemkot Pasuruan dan rekening koran Bank Jatim, " pungkasnya.


( Dedy )

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama