Jaringan Narkoba Sokobanah Diungkap Polsek Pabean Cantikan


Jawapes Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, berhasil mengungkap jaringan narkoba yang berasal dari desa Sokobanah, Sampang Madura, dengan mengamankan barang bukti narkoba seberat 138 gram jenis sabu - sabu.

Penangkapan terhadap tersangka Kay ( 41 ) warga Simo Magerejo Barat Surabaya dan M. Sahri ( 39 ) warga Kembang Besar, Pakis, Sawahan Surabaya ini, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya di pintu keluar jembatan Suramadu pada bulan April lalu dengan diamankan sabu - sabu seberat 108 gram, ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K, M.Si, didampingi IPTU Evan Andias, SE, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, ( 22/7/2019 ).

Awalnya Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap tersangka Kay di jalan Putat Jaya C Barat 7 Surabaya dan ditemukan narkoba jenis sabu - sabu seberat 138 gram yang disimpan di dalam jok motor, lanjutnya.

Setelah menangkap tersangka Kay, kemudian Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan pengembangan lebih lanjut, akhirnya berhasil menangkap tersangka M. Sahri yang merupakan kaki tangan dari tersangka Kay, sambungnya.

Pengambilan sabu - sabu ini didapatkan di desa Sokobanah Sampang, Madura, dengan menggunakan sistem ranjau dan sel terputus, kemudian sabu - sabu tersebut diedarkan di wilayah Surabaya, jelasnya.

Tersangka menggunakan sistem ranjau dan sel terputus ini bertujuan untuk memecah konsentrasi, supaya tidak diketahui asal - usul dari mana sabu - sabu ini didapatkan, selain itu pula bahwa sistem ini juga dikendalikan dari salah satu Lapas yang berada di Jawa Timur, bebernya.


Hasil dari proses penyidikan, pengakuannya sudah enam kali melakukan hal seperti ini dalam waktu lima hingga enam bulan dan Kita masih dalami, tersangka hanya mendapatkan perintah dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25 ribu per - gram, sekaligus tersangka juga sebagai pemakai, tambahnya.

Kini kedua tersangka yang merupakan jaringan narkoba dari desa Sokobanah, Sampang Madura, sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan dengan 114 ( 2 ) Jo. 112 ( 2 ) Undang - Undang R.I nomor 35 tahun 2019, pungkasnya.

( Dedy )


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama