Jawapes Malang- Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dilaksanakan Jusuf Rizal dan sekelompok orang yang mengatasnamakan dan memakai atribut Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di Hotel Kusuma Agrowisata, Kota Batu, sedianya akan digelar selama 3 hari mulai tanggal 19-21 Juni 2019 yang sekaligus memperingati HUT LIRA dihentikan oleh Polres Batu lantaran tidak mengantongi izin dan memakai atribut LIRA secara ilegal di hari kedua, Sabtu (22/6/2019).
Atribut yang dimaksud berupa logo LIRA di bendera dan seragam atau aksesoris, nama, merk, dan penyebutan. Atribut yang dipakai sekelompok orang itu sudah dimiliki oleh LIRA di bawah pimpinan Ollies Datau.
Kepemilikan itu sesuai dengan Keputusan Kemenkumham No. AHU-0032284.AH.01.07.Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang ditetapkan di Jakarta, 16 Maret 2016 dan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indeks Geografis yang terdaftar No. IDM000637885 atas nama Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat disingkat LIRA.
Polres Batu meminta agar panitia segera menghentikan acara pada Kamis, 20 Juni 2019, sebelum jam 17.00 Wib. Sempat terjadi perundingan, tetapi lantaran alot, akhirnya acara dihentikan jam 17.00 Wib, disusul pencopotan banner, bendera, dan sejumlah atribut di lokasi dan sekitar lokasi.
Dalam rundown acara, pada Kamis itu, acara dilangsungkan sampai jam 23.00 Wib, dilanjut acara penutupan pada Jumat, 21 Juni 2019.
Bambang Asraf dari LIRA Indonesia dan seorang panitia Rapimnas sempat dipanggil ke Polres Batu menghadap Kapolres untuk meminta kejelasan tentang Rapimnas yang tetap digelar meski tanpa izin serta atribut LIRA yang dipakai tanpa izin.
Dihadapan mereka berdua, Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto menunjukkan sejumlah dokumen legal tentang kepemilikan HaKI LIRA, SK Kemenkumham, serta sejumlah dokumen lainnya.
Mereka tidak bisa berkutik juga tidak membantah tentang dokumen tersebut.
Gubernur LIRA Jawa Timur, Sutrisno mengapresiasi keputusan tegas yang diambil Polres Batu untuk menghentikan Rapimnas.
Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan soal penyelenggaraan Rapimnas, tapi lebih ke arah pemakaian atribut LIRA tanpa izin.
"Silakan buat acara Rapimnas semeriah mungkin, tapi jangan pakai logo, nama, merk, atau atribut LIRA yang sudah dilindungi Undang Undang HaKI dan SK Kemenkumham. Karena hasil dari Rapimnas 2 LIRA, bahwa tongkat estafet kepemimpinan LIRA sudah diserahkan ke Ibu Ollies Datau. Tapi JR (Jusuf Rizal) tidak legowo dan mendirikan LIRA Indonesia. Tapi yang digunakan atribut LIRA yang sudah dimiliki LIRA pimpinan Ibu Ollies," tegas Sutrisno.
Sutrisno dan sejumlah pengurus LIRA Jawa Timur didampingi Zuhdy Achmadi (Bupati LIRA Malang), perwakilan LIRA daerah, seperti Mojokerto, Sidoarjo dan lainnya mendatangi Polres Batu melaporkan Rapimnas dan pemakaian atribut LIRA yang dianggap ilegal.
Nyatanya, Rapimnas yang dipimpin Jusuf Rizal berhasil dihentikan, kata salah satu anggota.
Kehadiran Jusuf Rizal di Kota Batu cukup mengherankan. Bagaimana tidak, dia leluasa pergi dari satu tempat ke tempat lain. Padahal, saat dipanggil Kepolisian sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia kerap mangkir.
Jusuf Rizal jadi tersangka di Polda Yogyakarta berdasarkan LP/664/VII/2015/DIY/SPKT, tanggal 30 Juli 2015. Status tersangka masih disandangnya di Polda Sumut dan dilimpahkan ke Polda Metro berdasarkan LP/343/III/2016 Bareskrim tanggal 30 Maret 2016.
Sampai saat ini, status tersangka itu masih berlanjut dan belum ada SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan). Kubu LIRA mendesak agar Polda Yogyakarta dan Polda Metro segera menahan Jusuf Rizal. Karena sejauh ini, status tersangka itu disandangnya dan belum naik ke P21.
"Dipanggil dengan statusnya sebagai tersangka jarang hadir. Kepolisian dalam hal ini Polda Metro dan Polda Yogyakarta harus tegas untuk menahannya sehingga potensi kabur tidak terjadi," ujar Arifin Subekti selaku Dewan Penasehat LIRA Jawa Timur.(did,wdi)
View
Atribut yang dimaksud berupa logo LIRA di bendera dan seragam atau aksesoris, nama, merk, dan penyebutan. Atribut yang dipakai sekelompok orang itu sudah dimiliki oleh LIRA di bawah pimpinan Ollies Datau.
Kepemilikan itu sesuai dengan Keputusan Kemenkumham No. AHU-0032284.AH.01.07.Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang ditetapkan di Jakarta, 16 Maret 2016 dan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indeks Geografis yang terdaftar No. IDM000637885 atas nama Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat disingkat LIRA.
Polres Batu meminta agar panitia segera menghentikan acara pada Kamis, 20 Juni 2019, sebelum jam 17.00 Wib. Sempat terjadi perundingan, tetapi lantaran alot, akhirnya acara dihentikan jam 17.00 Wib, disusul pencopotan banner, bendera, dan sejumlah atribut di lokasi dan sekitar lokasi.
Dalam rundown acara, pada Kamis itu, acara dilangsungkan sampai jam 23.00 Wib, dilanjut acara penutupan pada Jumat, 21 Juni 2019.
Bambang Asraf dari LIRA Indonesia dan seorang panitia Rapimnas sempat dipanggil ke Polres Batu menghadap Kapolres untuk meminta kejelasan tentang Rapimnas yang tetap digelar meski tanpa izin serta atribut LIRA yang dipakai tanpa izin.
Dihadapan mereka berdua, Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto menunjukkan sejumlah dokumen legal tentang kepemilikan HaKI LIRA, SK Kemenkumham, serta sejumlah dokumen lainnya.
Mereka tidak bisa berkutik juga tidak membantah tentang dokumen tersebut.
Gubernur LIRA Jawa Timur, Sutrisno mengapresiasi keputusan tegas yang diambil Polres Batu untuk menghentikan Rapimnas.
Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan soal penyelenggaraan Rapimnas, tapi lebih ke arah pemakaian atribut LIRA tanpa izin.
"Silakan buat acara Rapimnas semeriah mungkin, tapi jangan pakai logo, nama, merk, atau atribut LIRA yang sudah dilindungi Undang Undang HaKI dan SK Kemenkumham. Karena hasil dari Rapimnas 2 LIRA, bahwa tongkat estafet kepemimpinan LIRA sudah diserahkan ke Ibu Ollies Datau. Tapi JR (Jusuf Rizal) tidak legowo dan mendirikan LIRA Indonesia. Tapi yang digunakan atribut LIRA yang sudah dimiliki LIRA pimpinan Ibu Ollies," tegas Sutrisno.
Sutrisno dan sejumlah pengurus LIRA Jawa Timur didampingi Zuhdy Achmadi (Bupati LIRA Malang), perwakilan LIRA daerah, seperti Mojokerto, Sidoarjo dan lainnya mendatangi Polres Batu melaporkan Rapimnas dan pemakaian atribut LIRA yang dianggap ilegal.
Nyatanya, Rapimnas yang dipimpin Jusuf Rizal berhasil dihentikan, kata salah satu anggota.
Kehadiran Jusuf Rizal di Kota Batu cukup mengherankan. Bagaimana tidak, dia leluasa pergi dari satu tempat ke tempat lain. Padahal, saat dipanggil Kepolisian sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia kerap mangkir.
Jusuf Rizal jadi tersangka di Polda Yogyakarta berdasarkan LP/664/VII/2015/DIY/SPKT, tanggal 30 Juli 2015. Status tersangka masih disandangnya di Polda Sumut dan dilimpahkan ke Polda Metro berdasarkan LP/343/III/2016 Bareskrim tanggal 30 Maret 2016.
Sampai saat ini, status tersangka itu masih berlanjut dan belum ada SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan). Kubu LIRA mendesak agar Polda Yogyakarta dan Polda Metro segera menahan Jusuf Rizal. Karena sejauh ini, status tersangka itu disandangnya dan belum naik ke P21.
"Dipanggil dengan statusnya sebagai tersangka jarang hadir. Kepolisian dalam hal ini Polda Metro dan Polda Yogyakarta harus tegas untuk menahannya sehingga potensi kabur tidak terjadi," ujar Arifin Subekti selaku Dewan Penasehat LIRA Jawa Timur.(did,wdi)
View
Posting Komentar