Sinergitas Polres Pel Tg. Perak dan Polsek Krembangan Berhasil Menangkap Pengedar Sabu-Sabu di Warkop

pelaku bernama MOH. SOLEH (26) 

Jawapes Surabaya - Pemberantasan Narkoba gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan dan Polres Pel Tg. Perak Surabaya ini, berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan dan Polres Pel Tg. Perak Surabaya berhasil menangkap salah seorang pelaku bernama MOH. SOLEH (26) pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu diwilayah Wonokusumo Jaya gang. VII, Kec. Semampir Surabaya,  Kamis (04/04/2019) pukul 20.30 Wib.

Pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa warga di Wonokusumo Jaya Gang VII, Kec. Semampir, Surabaya, ada seseorang yang dicurigai  membawa Narkotika Jenis Sabu untuk dikonsumsi/disalah gunakan, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan dan Polres Pel Tg. Perak  segera meluncur ke TKP dan pada saat  tersangka berada di Warung Giras depan rumahnya,  tersangka sedang memegang kemasan yg diduga sabu serta dompet yg berisi sabu maka  Petugas melakukan pemeriksaan Badan serta barang bawaan dan tersangka telah kedapatan barang bukti (BB) berupa 1 Poket sabu berat bruto  1,14 gram, 1 Poket sabu berat bruto 0,12 gram, 2 poket sabu berat bruto 0,22 gram, 2 poket sabu berat bruto 0,26 gram. 4 poket sabu berat bruto 0,28 gram. 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu,  1 buah skrop sabu, 1 buah dompet kecil tempat menyimpan sabu.

Barang Bukti (BB) yang di Sita Petugas 

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Outami, S.H menjelaskan, “tersangka ditangkap karena kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu. Pelaku berhasil diamankan berkat kejelian petugas dalam malakukan penyelidikan”, jelasnya.

Seketika itu juga, Polisi akhirnya membawa pelaku beserta barang bukti (BB) ke Polsek Krembangan untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Krembangan Surabaya. Pria ini terancam Pasal 112 (1) jo 114 (1) UURI No: 35 /2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Outami.
(hamim/sodik)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan