pelaku bernama MOH. SOLEH (26)
Jawapes
Surabaya - Pemberantasan Narkoba
gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti yang dilakukan oleh Unit
Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan dan Polres Pel Tg. Perak Surabaya ini, berkomitmen untuk terus berupaya memberantas
peredaran narkotika di wilayah Surabaya
Unit
Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan dan Polres Pel Tg. Perak Surabaya berhasil menangkap salah seorang pelaku bernama MOH.
SOLEH (26) pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu
diwilayah Wonokusumo Jaya gang. VII, Kec. Semampir Surabaya, Kamis (04/04/2019) pukul 20.30 Wib.
Pelaku
ditangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa warga di Wonokusumo Jaya Gang
VII, Kec. Semampir, Surabaya, ada seseorang yang dicurigai membawa Narkotika Jenis Sabu untuk
dikonsumsi/disalah gunakan, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan
dan Polres Pel Tg. Perak segera meluncur
ke TKP dan pada saat tersangka berada di
Warung Giras depan rumahnya, tersangka
sedang memegang kemasan yg diduga sabu serta dompet yg berisi sabu maka Petugas melakukan pemeriksaan Badan serta
barang bawaan dan tersangka telah kedapatan barang bukti (BB) berupa 1 Poket
sabu berat bruto 1,14 gram, 1 Poket sabu
berat bruto 0,12 gram, 2 poket sabu berat bruto 0,22 gram, 2 poket sabu berat
bruto 0,26 gram. 4 poket sabu berat bruto 0,28 gram. 1 buah pipet kaca terdapat
sisa sabu, 1 buah skrop sabu, 1 buah
dompet kecil tempat menyimpan sabu.
Barang Bukti (BB) yang di Sita Petugas
Kapolsek
Krembangan Kompol Esti Setija Outami, S.H menjelaskan, “tersangka ditangkap
karena kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu. Pelaku berhasil diamankan berkat
kejelian petugas dalam malakukan penyelidikan”, jelasnya.
Seketika
itu juga, Polisi akhirnya membawa pelaku beserta barang bukti (BB) ke Polsek
Krembangan untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam dibalik
jeruji besi tahanan Polsek Krembangan Surabaya. Pria ini terancam Pasal 112
(1) jo 114 (1) UURI No: 35 /2009 tentang narkotika
dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Esti
Setija Outami.
(hamim/sodik)View
Posting Komentar