Jawapes Sidoarjo - Terkait normatif ketenagakerjaan pada tiga perusahaan Sidoarjo, membuat Komisi D yang dipimpin oleh H. Ustman, M.Kes menggelar hearing dengan DPC Sarbumusi Sidoarjo di kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (20/3/2019).
Perwakilan DPC Sarbumusi Sidoarjo, Slamet Suyuti menyampaikan 3 (tiga) masalah tentang normatif ketenagakerjaan antara lain di PT. Paramithama Asriraya terkait pembayaran tidak sesuai UMK, PT. Sinar Rajawali Spring terkait larangan bekerja bagi pengurus Sarbumusi (Sumadi dan Suntoro) serta PT. Mitra Mulia Makmur terkait upah di bawah UMSK, praktek kerja outsourcing dan PKWT. Hal ini disampaikannya karena Sarbumusi menginginkan segera ada proses hukum terhadap tiga perusahaan tersebut yang telah berlangsung selama 7 tahun.
"Kami berharap ada perlindungan hukum bagi anggota Sarbumusi yang tersisa atas praktek PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di PT. Mitra Mulia Mandiri," ujarnya.
Sementara itu, H. Ustman mengatakan, adanya perubahan nomenklatur pengawas ke Provinsi dan jumlah pengawas yang tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang ada.
Sedangkan menurut Hasan Mangale selaku pengawas ketenagakerjaan, beralihnya pengawas ke Provinsi dan saat 2017 telah terjadi kesepakatan antara PT. Mitra Mulya Makmur dengan beberapa orang sehingga kasus tidak berlanjut.
(Tyaz/HD)
View
Posting Komentar