Di Balik Kriminalisasi Kata Hoaks Adalah Teror


Jawapes Jakarta Pusat - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan Undang-Undang Terorisme.

"Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum," ujar Wiranto seperti dilansir Antara, usai Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (20/3/2019).

Hoaks menjadi andalan dalam rezim kali ini. Hal ini terus di gencarkan dengan UU ITE. Ada kepentingan apakah kata ‘Hoaks’ sering di gaungkan ? Semakin mendekati pilpres semakin gencar pula pemberitaan fakta di plesetkan dengan kata ‘Hoaks’.

Hoaks pun di jadikan sebagai sebuah ancaman. Namun sangat terlihat dan dapat kita kritisi bahwa di balik isu yang di berikan kepada masyarakat ada sebuah konspirasi dari pemerintah. Apakah itu ? Mari generasi millennial mengkritisi hal ini.

Tidak mungkin hal ini sering di utarakan jika memang tidak ada kepentingan yang ingin di raih. Penyampaian ini tidak hanya 1 pihak tapi beberapa pihak berpengaruh. Cobalah berfikir dalam hal ini.

Pilpres semakin dekat, hal ini akan menjadi ladang emas bagi kelompok berkepentingan tersebut. Jika hal itu tidak di kritisi maka tingkah ‘mereka’ akan semakin melunjak. Sehingga di haruskan bagi generasi yang cemerlang untuk mengkritisi polemik di rezim sekarang.

Siapa yang ingin di tuju ? yakni masyarakat gunanya untuk menjuarai pilpres 2019 kali ini. Bukan semata-mata membenci, namun berbagai kebijakan akan selalu menyengsarakan rakyat. Maka “ Perlukah rakyat mempertahankan ‘mereka’ ?
(hamim/tim)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama