pecat langsung tanpa syarat
Jawapes.or.id - Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak, mengancam akan memecat wanita
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan berstatus istri kedua. Ancaman
tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian ASN.
“Bagi
ASN yang ketahuan menjadi istri kedua maka harus diberhentikan, baik itu status
suami PNS ataupun tidak,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi pada
BKPP Kabupaten Lebak Fuad Lutfi, kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya,
sanksi pemecatan merupakan implementasi dari PP 45 tersebut. Setiap yang
melanggar akan dikenakan sanksi. “Tidak ada pilihan lain selain diberhentikan
secara tidak hormat. Untuk kasus pemecatan gara-gara dimadu sementara belum
tapi kalau baru laporan di tahun ini ada,” katanya.
Pada
saat ini, diungkapkan Fuad, kasusnya baru memasuki tahap penyelidikan. Surat perintah
penyidikannya sudah diterbitkan. “Masih kita liksus (penyelidikan kasus). Jika
sampai terbukti menjadi istri muda maka di pecat,” katanya.
Fuad
meminta, kepada masyarakat yang mengetahui adanya PNS menjadi istri muda agar
tidak segan melaporkannya. Kerahasiaan status pelapor akan dijaga.
“Kalau
memang ada yang tahu laporkan saja. Sanksi pemecatan sudah menjadi konsekuensi
bagi mereka yang melanggar,” ujarnya.
Fuad
menambahkan, selain PNS wanita, PNS pria juga diberikan sanksi penurunan
jabatan ketika ketahuan menikah tanpa mendapatkan izin atasan dan istri
pertamanya. Sanksi lainnya juga diberikan ketika yang bersangkutan berselingkuh
dan menceraikan istri pertamanya.
“Jika istri diceraikan karena pihak lelaki yang
bersalah maka wajib memberikan gajinya setiap bulan. Tetapi sebaliknya jika
perceraian karena pihak perempuan yang berselingkuh maka tak wajib memberikan
sebagian gaji terhadap mantan istri,” katanya.
(tim)
View
Posting Komentar