Pelaku bernama A.D. CAHYONO (22)
Jawapes Surabaya – Satuan Unit
Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap
kasus pencurian disertai dengan kekerasan
(Curas/Penjambretan), di Jalan Babadan
rukun Gg. VII Surabaya., yang terjadi
pada hari Minggu, (10/2/2019) sekitar pukul 15.00 Wib.
Dalam ungkap kasus
tersebut, petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku bernama A.D. CAHYONO (22) laki-laki yang ber Alamat
Jl. Dupak masigit Surabaya .
Menurut keterangan Kapolsek Krembangan Kompol Esti
Setija Oetami,S.H tersangka mengambil
secara paksa HP dengan cara menarik HP milik korban saat korban bermain HP di
pinggir Jalan Babatan Rukun selanjutnya tersangka melarikan diri dan korban
berteriak "maling - maling" sehingga pelaku dapat ditangkap oleh warga yang saat itu berada di
sekitar TKP selanjutnya anggota patroli
dan anggota Kring Reskrim Polsek Krembangan yg dekat dengan TKP segera
mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah HP merk LAVA
Warna Greey.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku
dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,"
pungkasnya.
Saat ini pelaku A.D. CAHYONO (22) telah diamankan di Polsek Krembangan guna dilakukan Proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
(hamim)
View
Posting Komentar