Satreskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan DPO Pelaku Penjambretan

Pelaku bernama A.D. CAHYONO (22)

Jawapes Surabaya – Satuan Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas/Penjambretan), di Jalan Babadan rukun Gg. VII  Surabaya., yang terjadi pada hari Minggu, (10/2/2019) sekitar  pukul 15.00 Wib.
Dalam ungkap kasus tersebut, petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku bernama A.D. CAHYONO (22) laki-laki  yang ber Alamat Jl. Dupak masigit Surabaya.
Menurut keterangan Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H tersangka mengambil secara paksa HP dengan cara menarik HP milik korban saat korban bermain HP di pinggir Jalan Babatan Rukun selanjutnya tersangka melarikan diri dan korban berteriak "maling - maling" sehingga pelaku dapat  ditangkap oleh warga yang saat itu berada di sekitar TKP selanjutnya anggota  patroli dan anggota Kring Reskrim Polsek Krembangan yg dekat dengan TKP segera mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah HP merk LAVA Warna Greey.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.


Saat ini pelaku A.D. CAHYONO (22) telah diamankan di Polsek Krembangan guna dilakukan Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
(hamim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan