Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Buka Lowongan Kerja

Pelaku MR alias Darma ( 25 ) warga Tanjung Pinang Surabaya

Jawapes Surabaya - Penipuan dan penggelapan yang berkedok membuka lowongan pekerjaan sebagai Sales Promotion Girls ( SPG ) di Media Sosial ( Medsos ) melalui acount facebook berhasil dibongkar Tim Anti Bandit Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku penipuan MR alias Darma ( 25 ) warga Tanjung Pinang Surabaya berhasil diringkus di area parkir Delta Plaza Surabaya, berdasarkan laporan dari empat orang korbannya ke Polrestabes Surabaya, tutur IPTU Bima Sakti Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, ( 22 /1/ 2019 ).

Awalnya pelaku Darma berpura - pura membuka lowongan pekerjaan dengan posisi sebagai SPG melalui acount facebook dan di dalamnya juga dicantumkan nomer handphone miliknya, lanjutnya.

Setelah ada yang berminat untuk lowongan pekerjaan tersebut maka pelaku Darma mengajak ketemuan di pusat perbelanjaan Royal Plaza lantai dasar jalan A. Yani Surabaya dan meminta kepada korbannya untuk membawa surat lamaran pekerjaan ( CV ), kartu identitasnya ( KTP ) dan uang sebesar Rp 30 ribu serta handphone, terangnya.

IPTU Bima Sakti menjelaskan, di dalam pertemuan tersebut pelaku Darma meminta handphone milik korban dengan alasan untuk diinstal aplikasi pekerjaan dan meminta korbannya untuk menunggu sebentar di lokasi yang sudah disepakati.

Saat itulah, pelaku Darma langsung kabur dan menjual handphone tersebut ke orang lain tanpa diketahui oleh  pemiliknya yang sedang menunggu, tegasnya.

Aksi penipuannya ini dilakukan sejak pertengahan bulan Desember 2018 dan akibat perbuatannya ada 29 orang sebagai korbannya yang telah mengajukan lamaran pekerjaan, tambahnya.

Pengakuan dari pelaku Darma bahwa uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari - hari karena dirinya tidak bekerja, imbuhnya.

Kini pelaku Darma ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkasnya.
( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan