Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengrusakan Dan Pengeroyokan



Jawapes Bojonegoro - Akhirnya dapat diungkap pelaku pengrusakan dan pengeroyokan dalam waktu yang hampir bersamaan di tempat yang berbeda di wilayah Bojonegoro, Selasa (22/1/2019).

Kejadian pengeroyokan yang pertama terjadi pada 20 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya di Dusun Medayun Desa Margomulyo Kecamatan Balen Bojonegoro.

Polisi berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial SG (22)  warga Desa Dander Kecamatan Dander Bojonegoro dan  RR (20) warga Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka inisial SG dan RR ini melakukan pelemparan dengan beberapa batu kearah kendaraan jenis mobil dan sepeda motor, sehingga mengakibatkan kaca mobiI samping kiri bagian belakang pecah dan spion sepeda motor patah dan kacanya juga pecah," ucap Kapolres.

Sementara itu, tersangka pengeroyokan di lokasi yang berbeda, tepatnya di Jalan Raya di Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro yang terjadi pada Minggu, 20 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 Wib juga berhasil diamankan Polres Bojonegoro.

Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MR (23) warga Desa Ngelumber Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro dan  SI (23) warga Desa Brangkal Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.

"Kedua tersangka terlibat melakukan pemukulan terhadap kendaraan bus yang mengenai spion samping kanan sehingga mengakibatkan spion bus pecah," kata Kapolres.

"Untuk tersangka SG dan RR kita kenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, sedangkan MR dan SI kita kenakan Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman selama- lamanya 7 tahun penjara," tambahnya.

Dikatakan oleh Kapolres, bahwa terjadinya pengrusakan dan pengeroyokan itu karena adanya euforia berlebihan dari kelompok massa yang tidak bisa tertib berlalu lintas dan ingin menunjukkan eksistensinya.

Dengan adanya kejadian itu, Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan baik perorangan maupun kelompok untuk bersama-sama menghargai pengguna jalan lain.

"Mari kita menghargai jika kita ingin dihargai dan dihormati oleh orang lain. Jalan bukan milik kita sendiri, jalan itu milik bersama,  masih banyak pengguna jalan yang menginginkan kenyamanan dalam berlalu lintas. Mari bersama-sama tertib menjaga dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain," pesan Kapolres.
(San/bud)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan