Kuasa Hukum Kecewa, Karena BAP Saksi Tidak Pernah Dilampirkan Dalam Berkas


Jawapes Sidoarjo - Kuasa Hukum terdakwa Doktor Christea Frisdiantara, B Sunu mengaku kecewa atas tidak hadirnya saksi verbalisan dari Polresta Sidoarjo, Bripda Della,  dalam sidang dugaan pemalsuan surat domisili yang menjerat kliennya.

"Kami menduga sejak sidang pekan lalu kami sudah meminta melalui kewenangan hakim agar saksi verbalisan untuk dihadirkan, namun kenapa dalam sidang kali ini tidak  hadir, sehingga kami menduga ada rasa ketakutan," kata Sunu, saat dimintai keterangan usai sidang di PN Sidoarjo, Kamis (31/1/2019).

Sunu menilai, kehadiran Bripda Della itu dirasa sangat penting karena yang menerima hasil laboratorium forensik (labfor) yang dikeluarkan oleh Puslabfor Cabang Surabaya pada terkait surat domisili yang ditanda tangani Lurah Magersari Mochammad Arifien adalah saudara Della.

"Jadi hasil labfor itu sudah dikirim dan yang menerima pada tanggal 7 September 2018 lalu adalah Bripda Della. Makanya kami meminta untuk dihadirkan sebagai saksi karena hasil labfor itu tidak dicantumkan dalam berkas penuntut umum. Ini penting bagi kami untuk mengetahui surat itu palsu atau tidak," imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya berharap agar pada sidang pekan depan saksi verbalisan itu bisa hadir dalam sidang. "Ya, kami berharap agar sidang pekan depan bisa dihadirkan," harapnya.

Meski begitu, ketidak hadiran saksi verbalisan Bripda Della dalam sidang sudah disampaikan oleh Guruh Wicahyo, JPU Kejari Sidoarjo kepada Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro.

"Mohon maaf yang mulia, saksi tidak bisa hadir karena sedang cuti," ucap Guruh sambil memberikan surat kepada majelis hakim dan meminta agar pekan depan untuk dihadirkan.

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi itu, majelis hakim akhirnya memeriksa saksi meringankan yaitu Slamet Riyadi, Wakil Bidang Aset Yayasan PPLP PT PGRI Unikama.

Slamet menceritakan bahwa dirinya mengetahui persoalan itu berawal ketika dipanggil, lalu diperiksa oleh penyidik Polresta Sidoarjo bersama Wakil Ketua, Bendahara dan Sekretaris kubu Christea pada bulan Oktober 2018 terkait surat domisili palsu itu.

"Waktu itu saya diperiksa Pak Fery dan ditanya, ditunjukkan soal surat palsu itu. Lalu saya jawab, gak mungkin itu surat palsu, apa sudah di labforkan," ucapnya ketika memberikan kesaksian dihadapan hakim.

Ia pun lalu menceritakan bahwa sebelum persoalan terbitnya surat domisili yang diduga palsu itu, kubunya melakukan rapat untuk pembukaan speciement tanda tangan milik PPLP PT PGRI Unikama di sejumlah bank.

Ketika sedang rapat itu, salah satu pengurus bernama Kunta menawarkan saudaranya bernama Yulianto yang bisa membuka blokir itu dengan syarat mengajukan penetapan perubahan speciement tanda tangan.

Menurut dia, Yulianto pun dihadirkan dan mengaku sanggup menguruskan itu dengan syarat membeli rumah di Sidoarjo. "Kami sempat bertanya, apa bisa kantor kita di Malang tapi dipindahkan ke Sidoarjo. Lalu dijawab katanya bisa dan meminta uang senilai Rp. 250 juta," ungkap dia.

Setelah itu, lanjut Slamet pihak pengurus akhirnya menuruti permintaan Yulianto, karena dinilai kurang mengetahui persoalan hukum. "Uang itu lalu disiapkan dan diberikan kepada Pak Kunta. Katanya, uang itu lalu diberikan kepada Yulianto," ungkap dia.

Selanjutnya, Slamet tidak mengetahui proses lebih lanjut. Hanya saja, dirinya mendapat cerita bahwa uang itu tidak pernah dikembalikan oleh Yulianto. Padahal, uang tersebut diminta untuk membeli rumah milik Puguh dan untuk penetapan speciement di PN Sidoarjo.

"Tau-taunya ya ada masalah Pak Christea ini," ungkap dia. Meski begitu, ia mengaku menyampaikan persoalan itu kepada penyidik dan tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun faktanya, ucap Slamet, dirinya baru mengetahui bila BAP itu dilampirkan dalam berkas penuntut umum.

"Tidak ada yang mulai," ucap JPU Kejari Sidoarjo usai diperintah hakim untuk menunjukkan BAP saksi itu.
Perlu diketahui, Christea dijerat karena telah menggunakan surat keterangan domisi palsu. Awalnya surat itu untuk kepentingan pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Pengajuan itu rencananya digunakan untuk membeli rumah milik Puguh yang berada di Perum Magersari.(tyaz)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama