Kades Teken Glagahan Diduga Manipulasi Anggaran DD

Jawapes Nganjuk – Pemerintah telah menganggarkan dana untuk pembangunan infrastruktur melalui Dana Desa. Dalam realisasi di lapangan, Desa Teken Glagahan Kecamatan Loceret adanya dugaan manipulasi anggaran yang cukup signifikan. Adanya dugaan manipulasi anggaran ini di ketahui oleh LSM GMBI Distrik Nganjuk yang sedang melakukan kontrol sosial di Desa Teken Glagahan.

Dari olah TKP team LSM GMBI,  menjelaskan bahwa pembangunan di Desa Teken Glagahan kwalitasnya sangat jelek.

Kades sebagai pemimpin desa dalam penggunaan anggaran  tidak transparan dan semua anggaran di kuasai oleh Kepala Desa Teken.

Dalam pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa diduga Kades Teken mencari keuntungan pribadi serta menyalahi aturan dan mekanis yang ada.

Hal ini terbukti dari hasil penjelasan Jogoboyo (Rianto) bahwa sebagai bendahara, ia hanya bertugas mengambil dana anggaran dari Bank dan tentang penggunaannya ia mengaku tidak  mengetahui.

Begitu pula dengan yang dikatakan Sekdes Teken Glagahan Lahuri, dan ia juga menyampaikan tentang penggunaan anggaran dan titik pembangunan yang ada di desanya.

“Jadi intinya bahwa semua penggunaan ADD itu hanya diketahui Kades saja, dan kita juga tidak tahu seandainya ada pembangunan di desa, maka “saya juga tidak bisa menjawab karena tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab tentang penggunaan ADD“,” jelasnya.

Sangat di sayangkan, PK pembangunan yang seharusnya memahami saat di konfirmasi oleh pihak lembaga juga menjawab tidak tahu sehingga terindikasi mereka hanya sebagai wayang dan fungsinya tidak maksimal.

Pada saat ketemu warga sekitar lokasi adanya pembangunan drainase menjelaskan bahwa “Drainase ini di kerjakan oleh warga luar desa Teken Glagahan dan untuk kwalitasnya ya seperti itu, sedangkan bahan bangunan semen menggunakan semen yang harganya lebih murah dan anggaran dari mana dan berapa,  tidak mengetahui karena tidak ada tulisan penjelasannya”.

Selama beberapa hari melakukan kontrol sosial di Desa Teken Glagahan, akhirnya tim investigasi bertemu Bu Kades. Saat dikonfirmasi soal ADD tersebut, diluar dugaan, bu Lurah malah menjawab dengan nada agak membentak, seperti ini “Dana Desa sudah tercover dan dilaksanakan, serta sudah di audit oleh Inspektorat di bulan Mei 2018 dan tidak ada masalah, anda ini siapa? Terus apa kapasitas anda koq tanya soal Dana Desa.  Masyarakat saya saja tidak komplain, saudara ini sudah membuat resah warga desa Teken, apa sekarang saya  panggilkan warga?”.


“Tidak sepatutnya di ucapkan oleh seorang Kepala Desa, dan ini akan membuat bumerang dan terkesan arogan dengan mengancam LSM dan media sehingga tambah memperkeruh suasana di Desa Teken,” jelas Tri.

Dengan adanya dugaan ini Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk,  angkat bicara dan mengatakan bahwa Kades Teken Glagahan memberikan pernyataan yang tidak patut di contoh dan ini akan kami tindak lanjuti karena sudah jelas melanggar beberapa peraturan dan undang-undang yang telah di tentukan oleh pemerintah antara lain:
1. UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. UU RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
3. PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014.
4. UU RI No. 39 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
5. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan, pihak LSM GMBI akan melanjutkan ke pihak-pihak yang berwenang karena Dana Desa telah di manfaatkan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi. (Hary)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama