Jaringan Sindikat Pembuatan Dokumen Palsu Dibongkar Polda Jatim



Jawapes Surabaya - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan sindikat pembuatan dokumen ( Surat ) palsu berupa," Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), Buku Nikah, Kartu Keluarga ( KK ), Kartu Pajak, Kartu Izin Usaha, Kartu Akta Kelahiran, Surat Akta Tanah dan serta kartu lain - lainnya."

Pembuatan identitas KTP dan KK palsu tersebut digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan kredit ke sebuah Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) tanpa anggunan dan Koperasi di wilayah Sidoarjo maupun Surabaya.

Lima orang tersangka pemalsuan dokumen yang berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim diantaranya, A. Basir ( 46 ) warga Perum Alam Mutiara D1 - 12, Dusun Kendal, Sidoarjo, Yudi Priambodo ( 35 ) warga Kloposepuluh Sukodono, Sidoarjo, Laras ( 36 ) warga Driyorejo, Gresik, Sosiawan ( 44 ) warga Tulangan, Sidoarjo dan Tjuk Biantoro ( 47 ) warga Dukuh Kupang XX / 43 Surabaya, tutur Kombes Pol. Gupuh Setiono, Dirreskrimum Polda Jatim, ( 3/12/2018 ).

Penangkapan terhadap kelima tersangka jaringan sindikat pemalsuan dokumen ini, berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya, lanjutnya.

Awalnya, tersangka A. Basir dan Yudi Priambodo ditangkap petugas terlebih dulu di sebuah warung kopi di daerah Buduran Kecamatan Ganting, Sidoarjo dan kedapatan membawa identitas KTP palsu untuk seorang nasabah BPR agar dapat dipergunakan untuk mengajukan pinjaman ( Kredit ), sambungnya.

Setelah menangkap kedua tersangka yang berperan sebagai perantara pembuatan identitas KTP, KK dan Buku Nikah, Petugas kemudian melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka Sosiawan dan Tjuk Biantoro di halaman pasar Puspo Agro yang berada di daerah Cemundo Taman, Sidoarjo, kedua tersangka tersebut kedapatan membawa Buku Nikah palsu, terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang merupakan sebagai pembuat berbagai dokumen palsu ini, mengaku bahwa Buku Nikah tersebut pesanan dari tersangka Laras yang berperan sebagai perantara, jelasnya.

Akhirnya, petugas berhasil menangkap tersangka Laras di daerah Driyorejo, Gresik, tambahnya.

Pembuatan identitas KTP dan KK palsu, tersangka menawarkan dengan harga Rp 1,4 juta kepada pemesannya dan tersangka membayar kepada pembuatnya Rp 1 juta, sedangkan Buku Nikah dibandrol dengan harga Rp 1 juta dan membayar kepada pembuatnya sekitar Rp 600 ribu, jadi para perantara ini mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu di  dalam setiap pembuatan dokumen palsu tersebut, paparnya.

Jaringan sindikat ini melakukan kegiatan pembuatan dokumen palsu sudah berjalan tiga tahun yang lalu, tegasnya.

Pengakuan dari tersangka pembuat dokumen palsu ini, bahwa bahan - bahannya asli dari pemesannya, namun isi tulisannya dirubah dengan cara di scan dan serta dirubah dengan menggunakan cairan kimia, tambahnya.

Kini, kelima tersangka jaringan sindikat pembuatan dokumen palsu sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan dengan Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, pungkasnya.

( Dedy )


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama