DPRD Setujui Tiga Raperda Jadi Perda Definitif Dalam Sidang Paripurna

Ketua DPRD Situbondo ketika menanda-tangani Raperda menjadi Perda di dalam sidang paripurna


Jawapes, SITUBONDO - DPRD Situbondo gelar sidang paripurna membahas persetujuan dan pengesahan terhadap tiga rancangan peraturan daerah, diantaranya tentang Raperda Ruang Tanaman Hijau (RTH), Perusahaan Perseroan Daerah BPR Syariah Situbondo dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran, bertempat di ruang sidang lantai II DPRD, Senin (11/4/2022).


Dalam sambutannya, Bupati Situbondo, Drs H. Karna Suswandi, MM., mengatakan pelaksanaan sidang paripurna pada hari ini, yaitu tentang agenda persetujuan bersama antara DPRD dan bupati, yang menjadi bagian akhir dari proses pembahasan Raperda di Kabupaten Situbondo. Ketiga Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan motivasi kepada lembaga eksekutif dalam bekerja sesuai Perda yang telah ditetapkan. Sehingga bisa terus berkontribusi dalam upaya peningkatan PAD kabupaten.


Ditanya soal pandangan akhir dari lima fraksi tentang Perbup program Sehati yang masih belum memihak kepada masyarakat, Bupati Situbondo menanggapi bahwa Perbupnya sudah benar, namun masyarakat masih butuh mendapatkan sosialisasi secara kontinyu.


"Saya sudah berbicara dihadapan kepala desa. Nanti kades yang akan memfasilitasi masyarakat dengan baik. Terkait berbagai kegiatan program pertanian diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi dan menurunkan kemiskinan," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala DPRD Situbondo Edy Wahyudi, SE., menjelaskan hari ini pihaknya mengagendakan sidang paripurna persetujuan terhadap tiga Raperda dan acaranya berjalan dengan lancar. Seluruh fraksi telah menyetujui ketiga Raperda tersebut menjadi Perda definitif. Yaitu Raperda tentang RTH, BPR Syariah dan PDAM Tirta Baluran Situbondo. Untuk diketahui, ketiga Raperda tersebut sudah melalui tahapan proses cukup panjang. Yaitu baik dilaksanakan pembahasan paripurna tingkat pertama, dua lalu tingkat komisi, pansus dan Bapemperda.


"Setelah persetujuan Raperda ini, selanjutnya diundangkan oleh pemkab dan secara tekhnis ditindak-lanjuti dengan Perbup," pungkasnya. (Fit/Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama