Sengketa Kayu Gaharu Berlanjut, Majelis Hakim Tak Temukan Obyek Sengketa

Majelis hakim bersama kuasa hukum penggugat dan tergugat disaat mendatangi lokasi TKP

Jawapes, PROBOLINGGO - Persidangan perdata antara Syamsu Alam sebagai Penggugat melawan Samson Wongso dan Asrul MG sebagai para tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri Probolinggo. Sengketa perdata tersebut teregister dengan No.44/PdtG/2021/PN.Pbl.


Dalam gugatannya, Syamsu Alam menyoal mengenai perjanjian lisan antara dirinya dengan Samson Wongso terkait pembongkaran dan penempatan gudang kayu gaharu yang dimuat oleh KLM Sri Mutiara milik Syamsu Alam.


Sementara Samson Wongso dan Asrul MG ketika dikonfirmasi oleh awak media membantah adanya perjanjian lisan versi Syamsu Alam.


Ketika digelar sidang Pemeriksaan setempat di Pelabuhan Mayangan, Kamis (24/3/2022). Majelis Hakim melakukan kroscek keberadaan obyek sengketa berupa 2.000 karung kayu gaharu. Sidang tersebut dihadiri Syamsu Alam bersama Subwaner Jando, SH sebagai Kuasa Hukum. Dan Orong Sabon Hendrikus, SH sebagai Kuasa Hukum Samson Wongso dan Khofy, SH sebagai Kuasa Hukum Asrul MG.


"Kami mengalami kendala untuk melihat langsung obyek sengketa yang penggugat dalilkan disaat berada diatas KLM Sri Mutiara. Sidang akan dilanjut hari Kamis tanggal 01 April 2022 mendatang dengan agenda bukti saksi penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Eva Sihombing.


Khofy, SH Kuasa Hukum Asrul MG mengatakan kayu gaharu diatas KLM Sri Mutiara Alam itu berjumlah 3.225 karung sesuai dokumen.


"Sebenarnya jumlahnya bukan 2.000 karung sebagaimana dalil penggugat, saya duga penggugat kurang cermat. Kayu gaharu sebenarnya berjumlah 3.225 karung. Tahun lalu sudah dibongkar atas izin otoritas pelabuhan. Karena memang yang berhak atas kayu gaharu di KLM Sri Mutiara Alam tersebut adalah klien kami, bukan penggugat. Penggugat hanyalah pemilik Kapal, tidak ada kaitannya dengan kepemilikan barang," tandas Khofy, SH pada Kamis (24/03/2022).


Disisi lain, Kuasa Hukum Penggugat Subwaner Jando, SH didalam keterangannya kepada awak media menerangkan akan berkoordinasi dengan Syamsu Alam untuk langkah hukumnya terhadap pembongkaran dan pengalihan 2.000 karung kayu gaharu diatas KLM Sri Mutiara senilai Rp9 Milyar. (Saihu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama