Dinas Ketenagakerjaan Arahkan LPK Mengurus Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS


 

Jawapes, SITUBONDO - Pembangunan ketenagakerjaan merupakan tanggung-jawab bersama antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Sehingga Dinas Ketenagakerjaan Situbondo bekerja-sama dengan DPMPTSP adakan sosialisasi dan pembinaan perizinan berusaha menggunakan pendekatan berbasis resiko yang dilakukan secara integrasi dalam satu sistem OSS kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) swasta se-Kabupaten Situbondo, bertempat di Aula Disnaker, Kamis (17/2/2022).


Saat dikonfirmasi oleh awak media ketika usai mengisi acara sosialisasi, Kabid Pelatihan Kerja dan Produktifitas Disnaker Situbondo Maharani Arkizatul Mamlu'ah, SH.,  mengatakan pihaknya memiliki wewenang untuk mengarahkan LPK serta BLKK swasta agar mengurus perizinan berusaha menggunakan sistem aplikasi OSS karena akan terasa lebih mudah. LPK mempunyai tugas memberikan pelatihan kerja untuk mencetak SDM tenaga kerja yang produktif, sedangkan Dinas Ketenagakerjaan yang punya program pelatihan dan sebagai fasilitator, jadi harus ada sinergitas yang baik untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.


"Sebelumnya LPK dan BLKK ketika mengurus perizinan berusaha melalui rekomendasi Dinas Ketenagakerjaan yang ditandatangani langsung oleh kepala dinas, namun sekarang proses pengurusannya harus satu pintu menggunakan sistem OSS. Kemudian izin LPK masa berlakunya adalah tiga tahun dan apabila sudah sampai batas akhir waktu tersebut mereka bisa mengurus akreditasi atau perpanjangan. Jika keduanya tidak dilakukan maka sanksinya adalah pencabutan izin penyelenggaraan program pelatihan," ucapnya.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila ada pelaku usaha LPK dan BLKK mengalami kesulitan secara teknis disaat mengurus proses perizinan berusaha melalui sistem OSS, Disnaker akan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk membantu sampai tuntas. Dinas Ketenagakerjaan menghimbau kepada pelaku usaha LPK dan BLKK diakhir Bulan Februari sudah memiliki izin berusaha melalui sistem OSS. (Fit/Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama