Plt Sekdes Merasa Tertipu Oleh Bendahara Desa Mojoduwur


Jawapes, NGANJUK
- Kasun (Supriadi) Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, merasa ditipu rekan kerja sesama perangkat. Supriadi yang waktu itu menjabat sebagai Plt Sekdes meminjam uang pajak yang di pergunakan untuk kegiatan desa, dalam acara PHBI dan PHBN sebesar Rp70 juta lebih.


Hal itu dilakukan karena anggaran dana desa tahap ke-2 tidak bisa di cairkan, sedangkan kegiatan harus dilaksanakan. Kades (Sukamto) yang saat itu dalam kondisi sakit, tidak bisa menjalankan kewajibannya, sehingga diserahkan pada Plt. Sekdes Supriadi.


Ironisnya, setelah kegiatan selesai dengan menghabiskan anggaran keseluruhan sebesar Rp103 juta, Supriadi sebagai penanggung jawab penyelenggara kegiatan tersebut di suruh mengembalikan biaya anggaran dengan uang pribadi. Di rumahnya, Senin (21/6/2021) Supriadi menuturkan, kalau dia disuruh mengembalikan uang yang digunakan untuk kegiatan PHBI dan PHBN.


”Waktu itu saya dilaporkan dengan dugaan penggelapan uang mas, karena nggak bisa di proses, akhirnya saya di laporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang sehingga saya harus menanggung semua biaya yang digunakan untuk kegiatan,” jelasnya. 


“Anggaran tahun 2018 tidak bisa di cairkan di sebabkan banyaknya kejanggalan dalam pelaporan. Sehingga menjadi silpa yang baru bisa di cairkan pada tahun 2019, semestinya uang saya harus kembali pada tahun 2019 kemarin tapi sampai saat ini tahun 2021 tidak di kembalikan,“ pungkasnya.


Di kantor desa pada Rabu (23/6/2021) saat di konfirmasi wartawan, bendahara desa (Bayan Anita) belum bisa memberikan penjelasan secara detail terkait dengan masalah ini, bahkan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama