Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Meresahkan Masyarakat Surabaya


Jawapes Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil membongkar pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di daerah Bulak Cumpat dan Kalijudan Surabaya yang sempat viral di dalam sebuah video.

Setelah dilakukan penyelidikan dan  berdasarkan petunjuk cctv, berhasil meringkus dua pelaku curanmor yakni, PM warga jalan Dukuh Setro Surabaya dan ABP warga jalan Bulak Rukem Timur Surabaya di daerah Bulak Banteng Surabaya dan dilumpuhkan dengan timah panas kaki kedua pelaku, ungkap Kompol M. Wahyudin Latief Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, (27/8/2020).

Kedua pelaku curanmor ini sudah melakukan pencurian motor di beberapa lokasi di wilayah Kota Surabaya diantaranya jalan Tambaksari, Keputih Sukolilo, Bulak Rukem Kenjeran dan Setro serta Rungkut Industri Surabaya, lanjutnya.

Motor yang diparkir tanpa dikunci di tempat sembarangan terutama di sebuah pertokoan, indomaret, warung makan dan lain-lainnya dengan tingkat pengamanannya lemah sebagai target sasaran pelaku, jelasnya.

Kedua pelaku dalam aksinya berbekal kunci T, kemudian sambil berboncengan motor berkeliling di wilayah Kota Surabaya untuk mencari target sasaran, setelah menemukannya lalu pelaku ABP yang berperan sebagai eksekutor (Pemetik) langsung mengambil motor dengan merusak kunci kontak dengan Kunci T sedangkan pelaku PM berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di lokasi, bebernya.

Motor hasil pencurian ini dijual pelaku ke daerah Madura dan uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan serta kebutuhan sehari-hari, tuturnya.

Salah satu pelaku curanmor yaitu ABP ini merupakan residivis karena pernah ditahan dengan kasus pencurian helm ketika masih dibawah umur, tambahnya.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mako Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama