Berkas Tersangka Dirut PT. KDH Karimun Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karimun

Jawapes Karimun - Kasus tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) oleh PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) sebesar Rp 432 juta lebih dilimpahkan berkasnya oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Karimun dengan tersangka satu orang yaitu Syamsudin.

”Hari ini sudah kita limpahkan. Tinggal tunggu jadwal persidangan, untuk kasus tunggakan BPJS-TK PT. KDH tahap kedua,” jelas Kasipidum Kejaksaan  Karimun, Herdian Malda, Kamis (27/8/2020).

Setelah pihaknya, menerima pelimpahan berkas dari tim penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri wilayah kerja Karimun, Kamis (20/8/2020). Sehingga, dari Kejaksaan Karimun tinggal melengkapi berkas untuk dinaikkan ke pengadilan.

”Kasus ini tahap kedua ya. Untuk tahap pertama sudah vonis yang berketetapan hukum resmi,” ujarnya.

Ia mengatakan, tinggal satu orang yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih menunggu dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri wilayah kerja Karimun.

”Memang kasus ini cukup lama juga tidak selesai. Karena saya baru menjabat, jadi untuk DPO silahkan tanya ke tim PPNS Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri wilayah kerja Karimun,” terangnya.

Terpisah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri wilayah kerja Karimun Riaiswety ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya lagi sibuk sehingga belum dapat dimintai tanggapannya.

”Maaf ya saya lagi telekonferensi. Nanti saya datang ke kantor,” jawabnya. Seperti berita sebelumnya, kasus tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) terhadap PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) sebesar Rp 432 juta lebih yang sebelumnya sudah berketetapan hukum dengan dua orang terdakwa Indra Gunawa mantan Dirut dan M Yusuf mantan Direktur PT KDH divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karimun, pada bulan Januari 2020 lalu.(red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama