Ditinggal Masuk ke Kantor BFI Cabang Bojonegoro, Satu Unit Sepeda Motor Raib




Jawapes Bojonegoro
- Seorang Nasabah BFI Cabang Bojonegoro, Meiwati (57)  warga Desa Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, dengan Pengajuan Kredit (PK) 1 unit sepeda motor Vario nopol S 2499 CX atas nama Meiwati, merasa ditipu dan dirampas unit motornya oleh oknum pihak BFI. Rabu (29/7/2020) pagi.

Menurut pengakuan Meiwati, awalnya dirinya mendapat telpon dari BFI Surabaya yang menawarkan program assimilasi/keringanan dampak covid-19, nasabah/korban diminta datang ke BFI Cabang Bojonegoro. Selang sehari, Meiwati dihubungi dan diminta pihak BFI Cabang Bojonegoro untuk datang membawa unit motor tersebut guna mengurus segala persyaratan program assimilasi/keringanan. Tanpa penjelasan tentang isi perjanjian, korban diminta menandatangi satu lembar surat perjanjian.

“Saya pikir, saya diminta menandatangani surat perjanjian terkait program assimilasi/keringanan dampak covid-19, ternyata saya dibohongi,” ujarnya.


Ditinggal Masuk ke Kantor BFI Cabang Bojonegoro, Satu Unit Sepeda Motor Raib 2
Usai penandatanganan, karena nasabah ada tunggakan pembayaran selama 3 angsuran, nasabah pun beretikat baik akan membayar penunggakan kredit untuk satu angsuran. Namun hal itu ditolak oleh Narko alias Joko salah seorang staff BFI. Dari keterangan nasabah/korban, pihak BFI memberi kompensasi gratis 3 bulan kedepan, selanjutnya nasabah hanya dibebani membayar setengah angsuran tiap bulannya, selama tiga bulan.

“Untuk tiga bulan kedepan gratis, selanjutnya sampean bayar setengah angsuran tiap bulannya,” kata Mei menirukan Joko.

Masih menurut Meiwati, setelah itu dirinya hendak pulang, mirisnya unit motornya sudah raib. Ternyata motor dibawa oleh oknum orang suruhan BFI ke gudang. Karena kesal, Meiwati bersama anaknya kembali masuk ke kantor BFI, menanyakan unit motornya. Didalam kantor BFI, korban ditemui Mohamad Zein (staf yang mengaku pimpinan), dan menjelaskan dengan berbagai alasan tanpa ada ujung pangkalnya.

Selang sehari, pada Jumat (30/7/2020) kembali dilakukan perjanjian, menurut keterangan keluarga Mei, Pihak BFI mengatakan, jika ingin unit motornya keluar, nasabah diminta melakukan pelunasan. Menurut Mei, dirinya menyesalkan, hal ini sangat memberatkan dirinya selaku nasabah dan menjadi korban penipuan berkedok program assimilasi/keringanan konsumen terdampak covid-19.

“Ini jelas rekayasa saja, katanya program keringanan, nyatanya unit motor diambil,” tutupnya.(Sur/san/red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama