Polresta Banyumas Tangkap Penjual Togel di Wilayah Kecamatan Tambak


Jawapes Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus perjudian togel (toto gelap) di Desa Kamulyan Kecamatan Tambak, Selasa malam (30/6/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kegiatan perjudian togel di Desa Kamulyan Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.

"Setelah kami lakukan penyelidikan memang benar di dapati SG (52) berjualan togel, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap SG yang sedang melayani penjualan togel hongkong tersebut," katanya.

Kasat Reskrim AKP. Berry menambahkan, bersama SG kami dapati dan amankan barang bukti berupa satu bolpoint warna merah, uang sebesar Rp. 379.000, serta satu buah HP merk Mito warna hitam.

"Guna penyidikan lebih lanjut, SG dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SG disangkakan pasal 303 Ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian", terangnya.(Cpt)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama