Perempuan Bawa Kabur Anting-anting diamankan Polisi


Jawapes Surabaya - Di dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Kenjeran Surabaya berhasil mengungkap penipuan yang berkedok menanyakan alamat rumah ke anak kecil kemudian mengambil anting-anting anak kecil tersebut.

Seorang perempuan berinisial SRA (30) warga Kampung Seng Surabaya sebagai tersangka penipuan akhirnya diamankan Polsek Kenjeran Surabaya, tutur Kompol Ahmad Faisol Amir Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Iptu Evan Andias Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, (6/5/2020).

Ahmad Faisol melanjutkan, awalnya anak kecil itu bermain bersama kakak dan temannya di depan halaman rumahnya kemudian mereka dihampiri tersangka SRA dengan mengendarai motor yamaha jupiter.

Tersangka SRA lalu bertanya, "kamu tahu alamat ini dik," kemudian mereka bertiga dibonceng dengan motornya untuk menunjukkan alamat tersebut. Ketika berada di depan Rusunawa, tepatnya di jalan Randu Agung Surabaya dalam keadaan sepi, tiba-tiba tersangka menghentikan motornya kemudian menyuruh mereka turun, bebernya.

Ahmad Faisol menjelaskan, tersangka SRA kemudian melakukan aksi modusnya dengan berpura-pura bertanya, "dik, delok anting-antingmu nomor piro, aku arep nukokno koyok ngene," (Dik, lihat anting-antingmu nomor berapa, aku mau membelikan seperti ini) yang terpasang ditelinga korban (R), setelah mendapatkan anting-anting itu lalu kabur membawanya.

"Saat itulah, kakaknya (L) langsung berteriak," Pak...Pak...itu maling, akhirnya warga yang ada disekitarnya berhasil menangkapnya," tegasnya.

"Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa tersangka ini residivis dengan kasus yang sama," sambungnya.

Tersangka SRA kemudian dibawa ke balai R.W Rusunawa terlebih dulu setelah itu diamankan ke Polsek Kenjeran Surabaya dan dikenakan Pasal 378 KUHP, pungkasnya.

(Dedy)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama