Sebulan Polres Jombang Berhasil Menangkap 69 Tersangka Narkoba


Jawapes Jombang - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 25 kasus dengan menangkap 31 tersangka dan okerbaya 4 kasus dengan menangkap 8 tersangka.

Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya selama satu bulan ini merupakan sebuah prestasi bagi Satresnarkoba Polres Jombang bersama Polsek jajarannya.

AKP Moch. Mukid, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengatakan, hasil dari pengungkapan ini sebanyak 23 tersangka sebagai pengedar dan 14 tersangka sebagai pengguna narkotika, saat konferensi pers di gedung Bhayangkara Mapolres Jombang, (7/2/2020).

Kami juga mengamankan berbagai jenis narkotika antara lain, sabu - sabu seberat 29,54 gram, pil dobel L 93.245 butir, pipet kaca 15 buah, alat hisap 10 buah, timbangan 2 unit, koret api 13 buah, 5 plastik berisi sabu - sabu, potongan kaca lampu berisi sabu - sabu seberat 3,27 gram dan handphone 31 unit serta uang sebesar Rp 13,4 juta lebih, ungkapnya.

Mukid menerangkan, Polsek jajaran juga berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus dengan menangkap 32 tersangka, sedangkan kasus narkotika ada 5 kasus dengan menangkap 7 tersangka, kemudian untuk Okerbaya ada 25 kasus dan menangkap 25 tersangka.

Selain itu pula, diamankan barang bukti berupa, sabu - sabu seberat 4,73 gram, pil dobel L  6.473 butir, alat hisap sabu - sabu 3 buah, pipet kaca 5 buah, korek api 4 buah,12 plastik berisi sabu - sabu dan 20 unit handphone serta uang sebesar Rp 5,4 juta lebih, jelasnya.

Mukid melanjutkan, dari sejumlah tersangka ini sebanyak 25 tersangka sebagai pengedar dan 7 tersangka sebagai pengguna narkotika.

"Jadi Satresnarkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran sejak 1 hingga  sampai 31 Januari 2020, berhasil mengungkap 59 kasus dengan menangkap 69 tersangka narkoba," tegasnya.


Kini para tersangka sudah ditahan di Polres Jombang, bagi tersangka sabu - sabu dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Sub. Pasal 127 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tuturnya

Tersangka pengedar pil koplo atau Okerbaya, dikenakan Pasal 197 Sub. Pasal 196 Undang - Undang Republik Indonesia Nomer 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tambahnya.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari bimbingan dan arahan serta petunjuk AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K, M.H, Kapolres Jombang, sehingga Kasat Resnarkoba dan para Kanit Reskrim Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus yang ada di wilayah Hukum Polres Jombang.

Hal ini untuk mewujudkan Kota Jombang yang berkarakter dan serta berdaya saing yang jauh dari penyalahgunaan narkoba, pungkasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama