Jaringan Pengedar Narkotika Dari Lapas Diungkap Polrestabes Surabaya


Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap berbagai narkotika jenis sabu - sabu seberat 204,54 gram lebih dan pil dobel L sebanyak 203 ribu butir serta ekstasi sebanyak 14 butir di wilayah Surabaya.

Enam tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya Eddy Santoso (32), Febrilliani Lima (22), Junaidi Turnomo (43), Ika Putri Aulia (19), Catur Rendy (34) dan Nurdiantoro (32). Seluruhnya warga Surabaya, ungkap AKBP Memo Ardian, S.I.K, M.H, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya dan didampingi AKP M. Akhyar, S.H, M.H, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, (31/01/2020).

Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda - pemudi melakukan peredaran narkotika jenis pil dobel L dan ekstasi kemudian Unit I Satresnarkoba Polrestabes melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, lanjutnya.

Kami akhirnya berhasil menangkap sepasang kekasih yaitu tersangka Eddy Santoso dan Febrilliani Lima di dalam tempat kost yang berada di jalan Kutisari Selatan Surabaya dengan mengamankan sebanyak 19 ribu butir pil dobel L, jelasnya.

Eddy mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari saudaranya bernama Agus Karim yang masih mendekam di salah satu Lapas di daerah Jawa Timur. Barang haram itu diambil dengan cara diranjau dan sudah berjalan lima bulan, sambungnya.

Bulan Desember tahun lalu, Eddy mendapatkan sabu - sabu 2 Kg, pil dobel L sebanyak 500 ribu butir dan pil ekstasi sebanyak 600 butir dari Agus Karim, kemudian barang haram itu dijual bersama Junaidi Turnomo dan Catur Rendy, tambahnya.

AKBP Memo Ardian membeberkan, setelah berhasil menangkap kedua tersangka kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan lebih lanjut, berhasil menangkap tersangka Junaidi Turnomo yang merupakan kaki tangan tersangka Eddy di tempat kostnya jalan Mulyorejo Baru Surabaya dan ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu - sabu seberat 166,52 gram lebih serta pil ekstasi sebanyak 12 butir, bebernya.


Setelah dilakukan running berikutnya, kami menangkap sepasang kekasih yaitu tersangka Catur Rendy dan Ika Putri Aulia ketika pesta sabu di sebuah kamar dalam hotel yang berada di jalan Semampir Tengah Surabaya dengan menemukan sabu - sabu seberat 4,04 gram di dalam pipet kaca, terangnya.

Lebih lanjut, AKBP Memo Ardian mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Catur Rendy yang berada di jalan Tambak Medokan Surabaya, kami menemukan satu poket sabu - sabu seberat 23,47 gram beserta bungkusnya dan 2 butir pil ekstasi serta 13 butir pil dobel L.

Kami kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan dari tersangka Catur dengan menangkap tersangka Nurdiantoro di rumahnya jalan Kampung Malang Tengah Surabaya dengan mengamankan 12 poket sabu - sabu seberat 14,26 gram yang di dapatkan dari tersangka Catur untuk diedarkan ke pemesannya, tuturnya.

Kini enam tersangka narkotika sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 196 Jo. 98 ayat (2) subs. Pasal 197 Undang - Undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkasnya.

(Dedy)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama