Tangki Pertamina Diduga Kencing BBM

Jawapes Probolinggo – Awak media memergoki sopir armada tangki BBM bersubsidi milik Pertamina bernopol L 8699 UCA, milik PT Sinar Jaya Intim Perkasa, diduga memindahkan BBM ke jerigen di pinggir jalan tol kawasan Probolinggo Timur, Rabu (28/10/2026) pukul 19.13 WIB.

Sopir bernama Sunoto diduga melakukan aktivitas tersebut seorang diri tanpa mengenakan seragam resmi maupun APD. Di lokasi ditemukan selang dan empat jerigen, dua di antaranya sudah terisi BBM. Fauzan diduga menjadi penerima BBM tersebut.

“Muatan BBM tidak saya kurangi,” dalih Sunoto

Namun, aktivitas pemindahan BBM dari tangki ke jerigen tersebut tetap menjadi sorotan dan perlu ditelusuri lebih lanjut. Fauzan mengklaim BBM dalam jerigen digunakan untuk kebutuhan pertanian.

Ini merupakan kali kedua armada PT Sinar Jaya Intim Perkasa terciduk awak media. Sebelumnya, kejadian serupa ditemukan pada 8 April 2026 pukul 14.58 WIB, dengan sopir berbeda.

Praktik tersebut diduga melanggar SOP pengangkutan BBM dan berpotensi membahayakan keselamatan karena dilakukan di kawasan jalan tol.

Penyalahgunaan BBM dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pertamina sebelumnya menegaskan sanksi berat bagi pelanggaran, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sopir dan pemutusan kontrak perusahaan transporter yang terbukti terlibat.

Awak media mendesak BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga melalui Contact Center 135 segera menindaklanjuti temuan tersebut. Terlebih, PT Sinar Jaya Intim Perkasa disebut telah dua kali terciduk dalam dugaan praktik serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Bersambung. (Bery)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan