Jawapes, KEBUMEN – Proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme E-Purchasing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadi sorotan. Pembatalan dan penundaan sejumlah paket pekerjaan dalam proses lelang versi 6 memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kepastian pelaksanaan pengadaan.
Persoalan tersebut mencuat setelah terdapat perbedaan penjelasan antara Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Kebumen dengan pihak asosiasi pengusaha konstruksi. Perbedaan keterangan itu memunculkan desakan agar alasan pembatalan maupun penundaan lelang dibuka secara transparan kepada seluruh peserta.
Saat dikonfirmasi awak media di kantor PBJ Kabupaten Kebumen, Senin (2/11/2026), Kepala Bagian PBJ Heru Susanto, S.T., M.T., didampingi salah seorang stafnya, membenarkan adanya pembatalan dan pengulangan proses E-Purchasing.
Heru menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena dalam proses pengadaan muncul regulasi baru, yakni Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 2 dan 3 Tahun 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar perlunya penyesuaian dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa.
"Memang betul ada pembatalan dan pengulangan proses E-Purchasing karena di tengah perjalanan lelang muncul peraturan baru berupa Perlem LKPP Nomor 2 dan 3 Tahun 2026. Sehingga kami memandang perlu dilakukan penyesuaian, karena PBJ itu dinamis," jelas Heru.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai substansi kedua peraturan tersebut serta keterkaitannya dengan pembatalan paket pekerjaan, Heru tidak memberikan uraian secara terperinci.
"Silakan browsing saja, Pak. Nanti kalau saya yang menerangkan takut salah. Terkait alasan pembatalan juga sudah saya sampaikan kepada masing-masing asosiasi," jawabnya singkat.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan setelah awak media memperoleh keterangan berbeda dari Ketua Asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GABPEKNAS) Kabupaten Kebumen, Nawawi.
Ia mempertanyakan relevansi Perlem LKPP Nomor 2 dan 3 Tahun 2026 sebagai alasan pembatalan sejumlah paket pekerjaan. Menurutnya, apabila regulasi baru tersebut menjadi dasar pembatalan, semestinya kebijakan penyesuaian diterapkan secara konsisten terhadap seluruh paket pekerjaan yang terdampak.
"Kalau memang ada pembatalan E-Purchasing dengan alasan munculnya Perlem LKPP Nomor 2 dan 3 Tahun 2026, seharusnya seluruh lelang pekerjaan juga dibatalkan. Tetapi, dalam waktu yang sama, ada juga lelang yang hanya ditunda. Sementara alasan pembatalan E-Purchasing itu tidak jelas. Saya siap menyandingkan data konkret sesuai data yang saya miliki," ungkap Nawawi.
Lebih lanjut, Nawawi menilai penerbitan Perlem LKPP Nomor 2 dan 3 Tahun 2026 tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk membatalkan seluruh proses pengadaan yang sedang berjalan.
Ia berpendapat, masa penyesuaian terhadap regulasi tersebut masih memungkinkan dilakukan hingga satu tahun sejak diterbitkan. Karena itu, menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai dasar kebijakan pembatalan yang diambil oleh PBJ Kebumen.
Nawawi juga menyoroti keterangan yang tercantum dalam pemberitahuan pada sistem elektronik peserta. Dalam informasi tersebut, alasan yang muncul justru tertulis, "Tidak ada pemenang dalam proses lelang."
Perbedaan antara alasan yang disampaikan pihak PBJ dengan keterangan dalam sistem elektronik itulah yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka. Terlebih, pembatalan dan penundaan proses pengadaan berpotensi berdampak terhadap kepastian usaha serta kesempatan peserta dalam mengikuti proses pengadaan pemerintah.
Nawawi berharap PBJ Kebumen memberikan penjelasan secara transparan dan menyampaikan dasar pengambilan keputusan atas setiap paket pekerjaan yang dibatalkan maupun ditunda.
Di sisi lain, perbedaan keterangan tersebut memunculkan dugaan dan pertanyaan publik mengenai konsistensi pelaksanaan proses E-Purchasing versi 6 di lingkungan PBJ Kabupaten Kebumen. Namun, dugaan adanya pengondisian lelang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan data dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, pihak berwenang diharapkan melakukan evaluasi dan penelusuran secara objektif terhadap proses pengadaan tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prinsip mendasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setiap keputusan pembatalan maupun penundaan harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pengadaan.(Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments