Ghofur Efendi kadis Pupr-pkp kota Probolinggo bantah dugaan material ilegal untuk pembangunan sekolah rakyat di Kedung asem kecamatan wonoasih.
Jawapes , Probolinggo – Legalitas material pasir dan batu (sirtu) untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan material tanpa izin. Namun, pihak kontraktor dan Dinas PUPR memastikan material tersebut berasal dari tambang resmi.
Pembangunan proyek pendidikan itu dibiayai APBD Kota Probolinggo dengan anggaran Rp2,6 miliar. Pekerjaan penataan dan pengurukan lahan dimenangkan CV Alifcka Konstruksi melalui proses lelang.
Dugaan itu muncul ketika M. Joyo, Wakil Ketua Ormas TKN, menyampaikan adanya dugaan sirtu tanpa izin yang masuk ke lokasi pekerjaan.
Mengutip pemberitaan yang sempat beredar di beberapa media online Joyo menyebut temuan di lapangan mengarah pada dugaan pengiriman material yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana mestinya.
"Kami menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen surat jalan yang diduga dilakukan oleh kontraktor pelaksana,"kata Joyo.
Pelapor meminta instansi terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap material yang digunakan dalam proyek yang bersumber dari APBD.
"Harapan kami seluruh pihak terkait dapat segera melakukan kajian kembali demi kesuksesan pengerjaan proyek Sekolah Rakyat ini, apalagi ini bersumber dari APBD,"ungkap Joyo
Dugaan tersebut dibantah pihak CV Alifcka Konstruksi. Sofyan Junaidi, staf lapangan kontraktor, menyatakan material yang digunakan telah dilengkapi dokumen perizinan dan telah diserahkan kepada Dinas PUPR Kota Probolinggo.
Sofyan Junaidi staf CV alifcka kontruksi.
"Itu tidak benar. Kita sudah resmi, ada surat izinnya yang diserahkan ke pihak Dinas PUPR Kota Probolinggo. Kalau tidak percaya, coba langsung cek,"tegas Sofyan saat ditemui di lokasi proyek, Kamis (22/10/2026).
Sofyan juga menanggapi informasi mengenai kedatangan sejumlah personel yang disebut-sebut dari kepolisian. Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas mereka karena pihak yang datang disebut tidak mengisi buku tamu maupun register proyek.
"Saya kurang tahu, kurang paham itu Polda atau bukan, karena saya suruh ngisi buku tamu, buku direksi, enggak mau ngisi. Ya saya anggap bukan, gitu aja,"jelas Sofyan
Menurut Sofyan, legalitas material pengurukan telah memenuhi ketentuan teknis. Ia meminta pihak yang masih meragukan dokumen tersebut melakukan pengecekan langsung kepada Dinas PUPR.
"Jelas, Bu, kita legalitasnya jelas. Ada izin-izin terkait yang sudah ada di PUPR Kota Probolinggo. Coba dicek saja langsung, karena dari PUPR sendiri kan enggak ada yang protes," ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan Muhamad Imron Rosady, salah satu seorang sopir pengangkut tanah sirtu. Ia mengaku material yang dibawanya berasal dari wilayah Pakuniran, Paiton, dan disertai surat jalan.
"Benar, kita angkut dari Pakuniran, Paiton, lengkap dengan surat jalannya,"lugas Imron.
Kepastian mengenai asal dan legalitas material kemudian disampaikan Dinas PUPR Kota Probolinggo. Kepala Dinas PUPR Ghofur Efendi menyatakan sirtu untuk pengurukan berasal dari perusahaan tambang yang memiliki perizinan.
"Untuk urugan sirtu ngambilnya di Pakuniran, ngambil dari PT Bahtera Kurnia Abadi. Surat izinnya lengkap dan legal,"jelas Ghofur.
Dia menegaskan pihaknya telah memastikan kelengkapan perizinan perusahaan pemasok material tersebut. "PT Bahtera lengkap izinnya,"pungkas Ghofur. (Id/tim)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments