Jawapes, Probolinggo — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota menetapkan pria berinisial N (41) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Aksi pelaku menggauli anak sendiri sejak masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD), saat ini korban sudah berusia 17 tahun.
Kasus ini resmi dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan perbuatan tak seronok itu berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026 di kediaman yang ditempati korban dan tersangka.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa korban mengalami pencabulan, persetubuhan secara paksa, hingga kekerasan fisik saat berusaha menolak aksi tersangka.
"Dugaan kekerasan itu berlangsung berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih SD, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan. Perbuatan tersebut kemudian meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah," kata Zainullah, Selasa (6/10/2026).
Aksi kekerasan fisik dan seksual tersebut kembali terulang pada Agustus 2026. Tak tahan atas perlakuan ayahnya, korban memutuskan kabur dari rumah dan menginap di rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
Korban kemudian mendapat pendampingan dari pihak terkait hingga perkara ini resmi dilaporkan ke kepolisian. Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota selanjutnya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memastikan keselamatan korban, termasuk menempatkannya di rumah aman (safe house).
Sementara itu, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, warga yang geram sempat mendatangi rumah tersangka. Situasi tersebut sempat memanas dan berpotensi memicu aksi main hakim sendiri.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan N dan membawanya ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti sah, termasuk hasil visum et repertum.
Setelah melalui gelar perkara, penyidik resmi menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, N resmi kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Zainullah.
Dari hasil pemeriksaan awal, dihadapan penyidik tersangka mengaku nekat menjalankan aksi bejatnya usai mengonsumsi minuman keras dan menonton film pornografi. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Penyidikan dilakukan transparan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan hasil visum. Kami juga memastikan korban mendapat penanganan psikologis dan perlindungan maksimal," pungkas Zainullah.(Id/hm)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments