Jawapes Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap D (51), warga Sawah Pulo DKA, Surabaya, terkait dugaan peredaran sabu, Kamis (17/9/2026). Polisi menyita 8,483 gram sabu dan sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan penyidikan masih dikembangkan, termasuk memburu F yang disebut sebagai pemasok dan masuk DPO.
"D diduga membeli sekitar 10 gram sabu dari F di Burneh, Bangkalan, pada 12 September 2026 seharga Rp5,5 juta untuk dijual kembali. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sekitar tiga bulan dengan keuntungan sekitar Rp2 juta," disampaikan dalam rilisnya, Rabu (30/9/2026).
Barang bukti meliputi 8,483 gram sabu, timbangan elektrik, serok sabu, klip plastik kosong, wadah kacamata Eiger, dan ponsel.
D disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih memburu F untuk mengungkap mata rantai dugaan peredaran sabu tersebut. (Red)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments