Polda Jatim Tangkap Oknum Dishub Kota Probolinggo atas Dugaan Peredaran Narkoba

Seorang pria berinisial MH yang bertugas di dinas perhubungan kota Probolinggo ditangkap Polda Jatim (Foto ilustrasi).

Jawapes, Probolinggo - Kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali mencoreng institusi pemerintahan di Kota Probolinggo. Selasa (20/10/26) sore.

Seorang oknum yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo berinisial MH telah diamankan aparat kepolisian Polda Jatim karena diduga terlibat dalam peredaran pil koplo dan puluhan botol minuman keras jenis Arak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap MH dilakukan oleh tim jajaran Polda Jawa Timur. Penindakan berlangsung pada Selasa sore sekira pukul 17.00 WIB di kediamannya, Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti obat-obatan terlarang jenis pil koplo. Selain itu, polisi juga menyita puluhan botol minuman keras jenis arak yang diduga hendak diedarkan secara ilegal oleh pelaku di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.

Adanya penindakan tersebut telah dibenarkan langsung oleh AKP M. Shaleh selaku perwakilan ditreskoba Polda Jawa Timur bahwa menyatakan jajaran kepolisian telah mengamankan seorang oknum pegawai yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

"Benar, adanya penindakan dan penangkapan terhadap seorang oknum Dishub Kota Probolinggo terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras berbahaya serta kepemilikan puluhan botol minuman keras ilegal," ujar Sholeh kepada Jawapes. Jumat (23/10/26).

AKP M. Sholeh menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketetapan hukum yang berlaku.

Penangkapan oknum pegawai ini mendadak gempar di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Pasalnya, MH diketahui berstatus sebagai pegawai aktif di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dan bertugas pada unit teknis perhubungan darat di bagian motoris.

Menanggapi penangkapan anak buahnya tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Probolinggo, Pudi Adji, memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum maupun sanksi kedinasan yang akan dijatuhkan kepada oknum yang bersangkutan.

Pudi Adji menegaskan bahwa pihak Dinas Perhubungan Kota Probolinggo menghormati penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian dan akan menyesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Kadishub Kota Probolinggo, Pudi Adji.

Terkait sanksi kedinasan, Pudi Adji juga menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin akan diselaraskan dengan regulasi serta aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku. Institusi Pemkot Probolinggo tidak akan menoleransi setiap pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh jajarannya.

"Untuk mekanisme sanksi kedinasan, nantinya perlu ada tim pemeriksaan khusus yang melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dishub selaku instansi induknya," jelas Pudi Adji.

Selama proses hukum tindak pidana berlanjut dan yang bersangkutan menjalani masa penahanan di kepolisian, pihak Pemkot Probolinggo akan mengambil langkah administratif tegas awal untuk menjaga ketertiban kelembagaan.

Dishub Kota Probolinggo akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap MH dari statusnya sebagai pegawai, agar proses penegakan hukum di kepolisian dapat berjalan tanpa hambatan.

"Selama masa penahanan oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan akan dibuatkan surat pemberhentian sementara dari tugas-tugas kedinasannya," Tegas Pudi Adji. (Id)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan