Biro Hukum Barata Persada.com Adukan Dugaan Penghambatan Kegiatan Jurnalistik di SDN Wonokasian ke Polresta Sidoarjo


Jawapes, SIDOARJO – Biro Hukum Barata Persada.com menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polresta Sidoarjo terkait dugaan penghambatan kegiatan jurnalistik dan persoalan keterbukaan informasi publik di SDN Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/DUMAS/BP/X/2026 dan ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo melalui Kasat Reskrim. Dalam pengaduan itu, Biro Hukum Barata Persada.com meminta aparat kepolisian melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap peristiwa yang disebut terjadi saat pihaknya hendak menyampaikan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada pihak SDN Wonokasian.

Berdasarkan dokumen pengaduan, audiensi tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan revitalisasi atau pembangunan gedung sekolah yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Agustinus Milla Ate, S.H., selaku Biro Hukum Barata Persada.com, mengatakan pihaknya menilai permintaan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan melakukan klarifikasi agar pemberitaan dapat disusun secara berimbang.

“Kami menyampaikan pengaduan ini untuk meminta klarifikasi dan penelaahan secara objektif terhadap peristiwa yang terjadi. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak, karena seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” ujar Agustinus.

Dalam pengaduan tersebut disebutkan, saat pihak Barata Persada.com berupaya menyampaikan surat resmi, seorang guru yang diduga menjabat sebagai kepala sekolah disebut menolak menerima surat dan tidak memberikan tanda terima. Pihak pengadu juga menyebut adanya pernyataan yang mempersoalkan legalitas serta kedudukan Barata Persada.com sebagai media karena tidak menjadi bagian dari salah satu organisasi khusus media.

Menurut Agustinus, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak semestinya disimpulkan terlebih dahulu sebagai suatu pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melihat fakta, keterangan para pihak, saksi, serta bukti-bukti yang ada. Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, tentu kami juga menghormati mekanisme penyelesaian melalui instansi yang berwenang,” katanya.

Biro Hukum Barata Persada.com juga menyebut telah menempuh langkah persuasif sebelum membuat pengaduan kepada kepolisian. Salah satunya melalui Somasi I Nomor 09/SOM-I/SDA/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 yang ditujukan kepada pihak SDN Wonokasian.

Selain itu, pihak pengadu menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Namun, berdasarkan keterangan dalam dokumen pengaduan, pihaknya mengaku belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.

Dalam Dumas tersebut, Biro Hukum Barata Persada.com meminta Polresta Sidoarjo melakukan klarifikasi terhadap peristiwa penolakan surat audiensi, meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui kejadian, serta memeriksa sejumlah dokumen pendukung.

Pihak pengadu juga meminta kepolisian mendalami apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau ketentuan hukum lain yang relevan.

Selain aspek pers, pengaduan tersebut juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pihak pengadu meminta agar mekanisme permintaan informasi mengenai kegiatan pembangunan atau revitalisasi sekolah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Agustinus menegaskan, pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak sekolah telah melakukan tindak pidana.

“Yang kami minta adalah proses klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai kewenangan. Kami menghormati hak semua pihak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan,” tegasnya.

Dalam dokumen pengaduan, pihak Barata Persada.com juga meminta kepolisian berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan, khususnya untuk memperoleh pandangan mengenai pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan penerapan Undang-Undang Pers.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak SDN Wonokasian mengenai dugaan penolakan surat, pernyataan terkait legalitas media, maupun persoalan yang diadukan tersebut. Konfirmasi dari pihak sekolah diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan memberikan ruang bagi seluruh pihak yang terkait.

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan