Jawapes Yogyakarta — Kasus penipuan investasi kembali mencuat ke publik. Seorang pria bernama Joshua Endy Hamonangan, kelahiran Jakarta 22 Januari 1990, yang berdomisili di Jatibening Estate G-2 No 4 RT 13/13, Kota Bekasi, diduga kuat melakukan penipuan bermodus investasi fiktif terhadap seorang pengusaha properti berinisial W, dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.
Pelaku menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming proyek menguntungkan dan keuntungan tinggi. Untuk meyakinkan korban, Joshua membuat perjanjian kerja sama serta meminta pembayaran awal berupa success fee sebesar 10 persen dari nilai investasi.
Namun setelah dana ditransfer, tidak ada kejelasan tentang proyek maupun pengembalian dana. Korban hanya menerima serangkaian janji kosong. Skema ini kemudian terindikasi sebagai modus penipuan terencana, yang diduga juga telah menjerat korban lain.
"Awalnya Joshua bersikap meyakinkan dengan lengkap menunjukkan dokumen kerja sama dan janji keuntungan. Namun seiring waktu, komunikasi pelaku menjadi tertutup dan tidak memberikan tanggung jawab atas dana yang sudah diterima," ungkap W selaku korban, Minggu (13/4/2025).
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Yogyakarta dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Tindakan Joshua dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, dihukum penjara paling lama empat tahun.
Jika terbukti melibatkan banyak korban dan dilakukan secara sistematis, hukuman dapat diperberat dan pelaku dapat dikenai gugatan perdata untuk pemulihan kerugian.
Kasus penipuan investasi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar. Waspadai pihak yang meminta pembayaran awal tanpa transparansi dan tidak memiliki legalitas usaha yang jelas.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap skema investasi, termasuk track record pelaku dan legalitas proyek. Bila menemukan modus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib. (Red)
Pembaca
kalo ini hoax jawpes bisa kena UU ite ga kira2...kalian bikin berita tanpa cari tau dulu kebenarannya.
BalasHapusPosting Komentar