Jawapes, SIDOARJO – Sejumlah massa yang tergabung dalam aksi yang dikoordinatori Biro Hukum BarataPersada.com di bawah naungan PT Cakrawala Globalindo menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo, Senin (12/10/2026). Mereka mendesak keterbukaan informasi terkait proyek rehabilitasi atau pembangunan gedung SDN Wonokasian 1 serta meminta evaluasi terhadap sejumlah pejabat sekolah dan dinas pendidikan.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin Agustinus Milla Ate, S.H. Dalam orasinya, ia menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari pemeriksaan terhadap kepala sekolah hingga permintaan agar informasi mengenai proyek revitalisasi SDN Wonokasian 1 dibuka kepada publik.
Massa menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kejelasan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Mereka meminta pihak terkait memberikan penjelasan yang dapat diuji berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Selain persoalan proyek sekolah, demonstran mempersoalkan dugaan sikap tidak profesional kepala sekolah ketika jurnalis berupaya meminta keterangan mengenai anggaran rehabilitasi gedung. Namun, penilaian mengenai sikap tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah yang bersangkutan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan delapan tuntutan. Di antaranya, mendesak pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap Kepala SDN Wonokasian 1, Kepala SDN Ngaresrejo, serta Kepala SMPN 3 Sidoarjo terkait ODL.
Massa juga meminta pencopotan pejabat yang terbukti melanggar aturan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, mereka menuntut dibukanya informasi revitalisasi SDN Wonokasian 1, jawaban tertulis atas seluruh pengaduan, serta penanganan laporan masyarakat secara transparan dan tanpa diskriminasi.
Tuntutan tersebut merupakan aspirasi peserta demonstrasi. Adapun dugaan pelanggaran yang disampaikan masih harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif oleh pihak berwenang. Pemberian sanksi maupun pencopotan jabatan semestinya didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Moh. Shobirin, S.Pd., M.Pd. menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) yang mewakili Kadispendikbud kemudian menemui demonstran untuk melakukan mediasi. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang komunikasi guna menjelaskan persoalan yang dipersoalkan massa sekaligus meredakan ketegangan.
Namun, berdasarkan situasi yang dilaporkan di lokasi, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang diterima pihak demonstran. Massa masih menginginkan jawaban yang lebih konkret mengenai keterbukaan informasi proyek serta tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.
Sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berada di lokasi turut mengimbau peserta aksi agar menjaga ketertiban, mengendalikan diri, dan tetap menyampaikan aspirasi secara damai. Imbauan itu ditujukan untuk mencegah situasi berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan maupun merugikan pihak lain.
Massa pun akhirnya melakukan aksi bakar ban pas didepan pagar Dispendikbud. Namun sebelumnya ban yang sudah dipersiapkan tersebut, diambil oleh salah satu orang dengan tujuan agar tidak ada pembakaran ban.
Namun malah menjadikan para pendemo marah dan teriak serta mendorong pagar besi sehingga agak miring dan keluar dari rel nya. Massa pun tetap membakar ban.
Ditengah asap yang mengepul, Suryanto yang mengambil ban tersebut sempat menyampaikan permintaan maaf melalui pengeras suara. "Saya tidak punya maksud dan tujuan lain, hanya untuk turut mengamankan saja karena jika ban dibakar ditempat ini, takutnya akan menimbulkan konsleting lantaran tepat diatasnya banyak kabel listrik yang menggantung," ujarnya.
Perdamaian pun dilaksanakan kedua belah pihak agar nantinya tidak ada kesalah pahaman lagi.
Ketidakhadiran Kepala Dispendikbud Sidoarjo di lokasi saat demonstrasi berlangsung juga menjadi perhatian peserta aksi. Massa berharap dapat menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pimpinan instansi agar memperoleh penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh.
Persoalan ini menempatkan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu isu utama. Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah, dengan memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan anggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan orasi atau tuntutan demonstran. Diperlukan penelusuran dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, laporan pelaksanaan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran.
Begitu pula dengan persoalan komunikasi antara pihak sekolah dan jurnalis. Permintaan konfirmasi merupakan bagian penting dari proses kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang. Pihak yang dimintai keterangan juga perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu pihak.
Klarifikasi terbuka, pemeriksaan berdasarkan bukti, dan jawaban tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments