Warga Sidokerto Pertanyakan Transparansi Pengelolaan TPST dan Retribusi Sampah


Jawapes, SIDOARJO – Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, menjadi perhatian sejumlah warga. Mereka meminta Pemerintah Desa Sidokerto memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan sampah serta penggunaan dana retribusi yang dipungut dari masyarakat.

Persoalan tersebut turut menyangkut keberadaan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sebelumnya dibentuk untuk mendukung pengelolaan sampah di tingkat desa. Warga mempertanyakan mengapa kelompok tersebut tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan TPST.

Salah seorang warga Sidokerto, Khusen, mengatakan persoalan mengenai pengelolaan sampah tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun. Ia menyebut pengelolaan selama kurang lebih tujuh tahun berada di bawah perangkat desa.

Menurut Khusen, masyarakat membutuhkan keterbukaan mengenai penerimaan maupun penggunaan retribusi sampah. Hal itu dinilai penting agar warga mengetahui bagaimana dana yang dikumpulkan dari masyarakat dikelola dan digunakan untuk mendukung operasional TPST.

“Selama kurang lebih tujuh tahun pengelolaan sampah dipegang perangkat desa. Kami sebagai warga tidak mengetahui hasil retribusi itu digunakan untuk apa. Selama itu juga tidak ada pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat,” kata Khusen.

Ia menegaskan, persoalan yang dipertanyakan warga bukan semata-mata mengenai pihak yang menjalankan pengelolaan TPST. Menurutnya, aspek keterbukaan dalam pengelolaan retribusi juga perlu menjadi perhatian.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya soal siapa yang mengelola, tetapi juga transparansinya. Kalau ada retribusi dari masyarakat, harus jelas peruntukannya dan ada pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sementara itu, Gatot, salah satu anggota KSM Desa Sidokerto, mengatakan kelompok tersebut dibentuk pada masa pemerintahan desa sebelumnya. KSM tersebut, kata dia, memiliki peran dalam membantu pengelolaan sampah di desa.

Namun, setelah terjadi pergantian kepala desa dan Nasihin menjabat sebagai Kepala Desa Sidokerto, KSM tersebut tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan. Gatot mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi resmi terkait status kelompok tersebut.

“KSM ini dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya. Setelah berganti kepala desa dan Pak Nasihin menjabat, KSM tidak lagi difungsikan. Tiba-tiba pengelolaan sampah beralih ke perangkat desa, sementara kami tidak pernah menerima SK pembubaran KSM,” ungkap Gatot.


Menurut Gatot, kejelasan status KSM diperlukan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika memang terdapat perubahan pola pengelolaan TPST, ia berharap pemerintah desa menyampaikannya secara terbuka kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat.

Selain itu, ia meminta adanya penjelasan mengenai tata kelola TPST, termasuk mekanisme penarikan retribusi, pengalokasian biaya operasional hingga pertanggungjawaban pengelolaannya.

“Kalau memang KSM sudah tidak difungsikan, seharusnya ada kejelasan secara resmi. Jangan sampai masyarakat bingung karena sebelumnya sudah ada KSM, kemudian tidak difungsikan tanpa penjelasan,” katanya.

Warga berharap Pemerintah Desa Sidokerto segera memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan tersebut. Mereka mendorong pengelolaan TPST dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan desa.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Sidokerto belum memberikan keterangan terkait sorotan warga mengenai status KSM dan pengelolaan retribusi TPST.(Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan