Jawapes, BANJARNEGARA – Wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumali Lc dan Ketua DPRD Slamet SM menandatangani Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (24/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Slamet SM, didampingi Wakil Ketua I Marno, Wakil Ketua II H Bambang Suparno, dan Wakil Ketua III Agus Junaidi S Sos MM. Hadir pula Sekretaris Daerah Hendro Cahyono SE MSi, jajaran Forkopimda, asisten Sekda, kepala bagian Setda, kepala OPD, pimpinan BUMD, serta para camat.
Agenda rapat diawali penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Delapan fraksi melalui masing-masing juru bicaranya menyetujui dan menerima Raperda Perubahan APBD Tahun 2026.
Dalam pendapat akhirnya, sejumlah fraksi menyampaikan catatan. F-PKS, PKB, Golkar, dan Gerindra mendorong pemerintah menyelesaikan pembangunan RSUD Wanayasa sesuai target waktu agar segera dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah utara.
Sementara itu, Wabup Wakhid Jumali menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan Raperda.
“Terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi serta seluruh fraksi dewan,” kata Wabup.
Wabup menjelaskan, melalui Perubahan APBD, pemerintah daerah tetap berkomitmen mengarahkan prioritas alokasi belanja sebagaimana tertuang dalam dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026.
Prioritas tersebut meliputi peningkatan akses masyarakat terhadap layanan dasar yang berkualitas, pengembangan sektor unggulan potensial dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif, revitalisasi jalan, jembatan, dan sistem transportasi untuk mendukung konektivitas ekonomi, pengembangan infrastruktur digital, serta peningkatan kapasitas SDM aparatur dan digitalisasi pelayanan.
Menutup sambutannya, Wakhid Jumali berkomitmen mencatat dan menindaklanjuti secara maksimal setiap masukan, kritik, saran, dan pemikiran konstruktif.
Setelah persetujuan ditandatangani, tahapan berikutnya adalah penyampaian dokumen Raperda kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Egy Wardoyo)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments