Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Libatkan Tiga WNA China


Jawapes, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga berkaitan dengan perekrutan warga melalui tawaran pekerjaan sebagai admin aplikasi Binance. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga warga negara (WNA) China dan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026).

Rofik mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi pihak Imigrasi pada Jumat (3/7/2026) mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perum Citra Garden Cluster The Orchard Blok H 7 Nomor 26, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama pihak Imigrasi Surabaya melakukan penyelidikan bersama di lokasi. Petugas kemudian mengamankan tiga WNA asal China dan seorang WNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti, di antaranya telepon seluler, buku rekening, kartu ATM, buku catatan, paspor, dan dokumen izin tinggal,” ujar Rofik.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga para WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Mereka juga diduga mengumpulkan data pribadi sejumlah warga dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai admin.

Para korban, menurut polisi, diminta membuat beberapa rekening bank serta akun Binance menggunakan identitas masing-masing. Namun, rekening dan akun tersebut diduga kemudian berada dalam penguasaan para WNA.

Polisi menduga sejumlah rekening yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal atau penipuan daring. Dugaan itu diperkuat setelah penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperoleh informasi bahwa beberapa rekening telah diblokir karena diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal atau scamming.

Dalam perkara ini, polisi mencatat sedikitnya empat orang sebagai korban yang melapor. Mereka masing-masing berusia 19 hingga 27 tahun dan berasal dari wilayah Sidoarjo serta Surabaya.

Sementara itu, empat orang yang diamankan dan diproses dalam perkara tersebut terdiri atas tiga WNA China berinisial LG, MF, dan YC, serta seorang WNI berinisial SA.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2025. Para WNA diduga merekrut warga untuk mendapatkan rekening bank dan akun Binance atas nama korban yang kemudian digunakan dan dikuasai oleh pihak lain.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Barang bukti itu antara lain 20 unit telepon seluler merek iPhone dan Honor, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, 10 buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat aktivitas perdagangan aset kripto, tiga paspor, serta tiga dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Rofik menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan rekening dan akun yang dibuat atas nama para korban. Polisi juga masih menelusuri aktivitas yang dilakukan melalui rekening tersebut serta kemungkinan adanya korban lain.

Dalam perkara ini, para terduga dikenakan sangkaan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 492 KUHP.

Penerapan pasal tersebut masih merupakan sangkaan berdasarkan hasil penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak sesuai dengan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mengharuskan calon pekerja menyerahkan atau membuat rekening bank maupun akun layanan keuangan. (Tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan