korban Varah Thalia Mega Nanda. (Foto/Ida y Jawapes prob).
Jawapes, Probolinggo – Perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Varah Thalia Mega Nanda ke Polres Probolinggo Kota sejak Januari 2025 masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bayu Putra Laksamana dan Susiani, hingga kini belum menjalani penahanan.
Laporan tersebut dibuat Varah pada 20 Januari 2025 dan tercatat dalam LPM/248/2025/SPKT. Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang disangkakan melalui Pasal 170 KUHP.
Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap kedua terlapor. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga disebut telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan.
Namun, proses hukum tersebut belum sampai pada tahap penahanan. Kondisi ini menjadi perhatian pelapor yang mengaku masih membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
Varah menyebut dirinya memperoleh keterangan yang berbeda ketika meminta informasi kepada penyidik terkait posisi berkas perkara. Perbedaan informasi itu, menurutnya, membuat kepastian mengenai tahapan penanganan kasus menjadi tanda tanya.
Sebelumnya, polisi juga telah mempertemukan pihak pelapor dengan para tersangka dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Pertemuan tersebut menghasilkan permohonan maaf dari salah satu pihak, sedangkan pihak lainnya disebut tidak menyampaikan permintaan maaf.
Penyidik Bripka Samsul membenarkan adanya pertemuan tersebut. Dia mengatakan proses mediasi pernah difasilitasi karena para pihak memiliki hubungan kekeluargaan.
"Memang ada permohonan maaf dari salah satu pihak. Tetapi pelapor tetap memilih melanjutkan perkara sesuai proses hukum," ujar Samsul.
Meski telah berstatus tersangka, kedua pihak belum ditahan. Unit Pidum menyebut sikap kooperatif menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan.
Di sisi lain, terdapat penjelasan bahwa keputusan mengenai penahanan juga berkaitan dengan arahan pimpinan teknis. Perbedaan penjelasan tersebut menjadi bagian yang turut dipertanyakan dalam proses penanganan perkara.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik memastikan perkembangan perkara tetap menjadi perhatian penyidik. Ia meminta penyidik segera menyelesaikan pemberkasan agar proses hukum dapat berjalan sesuai tahapan.
"Kami sudah menginstruksikan penyidik untuk segera menyelesaikan berkas dan memberikan SP2HP kepada pelapor," kata Didik.
SP2HP merupakan dokumen yang digunakan kepolisian untuk menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor. Penyampaian informasi tersebut menjadi penting agar pihak yang membuat laporan mengetahui posisi perkara secara resmi.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, konfirmasi juga telah dilakukan kepada manajemen PT KTI. Upaya tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keterangan perusahaan terkait posisi Bayu yang diketahui bekerja di perusahaan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, manajemen dan bagian sumber daya manusia PT KTI belum memberikan tanggapan. Pesan tertulis serta sambungan telepon yang dilakukan media belum memperoleh jawaban.
B menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan penjelasan secara rinci. Ia mengaku menghormati proses hukum dan memilih tidak mengungkap materi perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Saya tetap kooperatif. Untuk materi perkara, saya memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh dan akan menyampaikan argumentasi melalui proses persidangan,"ujar B singkat, Selasa (1/9) siang.
Sementara itu, Yusnizar Hilmi yang merupakan pihak keluarga tersangka mempertanyakan kaitan pekerjaan Bayu di PT KTI dengan perkara tersebut. Ia menyatakan akan meminta penjelasan langsung kepada pejabat kepolisian mengenai perkembangan kasus.
Di pihak lain, Varah berharap penyidik memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah dibuatnya. Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, penyidik masih menyelesaikan berkas perkara sebelum tahapan berikutnya dilakukan. Kepolisian menyatakan perkembangan penanganan akan diinformasikan kepada pelapor melalui mekanisme resmi penyidikan.(Id)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments