SURABAYA,Jawapes | 10 September 2026 – Rangkaian bencana ekologis seperti kebakaran hutan yang menyelimuti asap pekat, banjir bandang yang menyapu permukiman, hingga tanah longsor yang mengubur, bukan lagi sekadar bencana alam biasa. Rangkaian peristiwa ini merupakan dampak nyata dari kejahatan korporasi di bidang kehutanan yang terstruktur, sistematis, dan terlembagakan akibat kolusi antara pengusaha hitam dan oknum penguasa.
Aktivis Eko Gagak, mengangkat suara dan menyoroti mandulnya penegakan hukum terhadap para perusak alam. Menurutnya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki instrumen hukum yang kuat, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang tentang Kehutanan. Di atas kertas, kedua aturan ini memuat sanksi pidana dan perdata yang berat bagi perusak lingkungan."Namun, realitas di lapangan menunjukkan hukum kita tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum selalu macet ketika berhadapan dengan korporasi besar," ujar Eko Gagak dalam pernyataan hari ini.
Eko Gagak memaparkan bahwa ada pola pelanggaran yang terus dibiarkan, mulai dari konversi lahan secara ilegal, pembersihan lahan dengan cara membakar (slash and burn), hingga pembabatan hutan di kawasan penyangga atau dataran tinggi yang memicu longsor. Mandulnya aturan ini berakar pada kuatnya relasi patronase; pengusaha bermodal besar kerap menjadi penyokong dana politik bagi para penguasa. Imbalannya adalah kemudahan izin dan jaminan impunitas hukum.
"Ketika terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), korporasi selalu lolos dari jerat pidana dengan melemparkan kesalahan pada masyarakat lokal atau mengklaim tanah mereka diserobot," tambahnya.
Demi menekan biaya pembukaan lahan, metode pembakaran ilegal tetap subur. Hal ini memicu pelepasan emisi karbon masif dan merusak ekosistem gambut yang seharusnya menjadi penyimpan air alami. Ketika hutan di hulu dikonversi menjadi perkebunan monokultur atau area pertambangan, tanah kehilangan kapasitasnya untuk menahan air. Hujan dengan intensitas tinggi pun langsung berubah menjadi air permukaan yang menghantam kawasan hilir. Penggundulan hutan demi keuntungan komersial terbukti menghilangkan struktur akar pohon sebagai pengikat tanah sehingga risiko kelongsoran meningkat drastis.
Melihat kondisi yang kian kritis, Eko Gagak menegaskan bahwa bencana ekologis tidak akan berhenti selama hukum hanya menyasar pelaku lapangan atau buruh tebang. Perubahan radikal dalam strategi penegakan hukum mutlak diperlukan.
Aparat penegak hukum harus berani memaksimalkan pertanggungjawaban korporasi, termasuk mengejar pemilik manfaat utama (beneficial ownership) di balik korporasi tersebut. Selain itu, transparansi perizinan lahan harus dibuka luas kepada publik agar pengawasan tidak hanya bersandar pada instansi pemerintah yang rawan kompromi.
Kebakaran hutan, banjir bandang, dan longsor yang marak terjadi bukanlah murni fenomena alam atau takdir, melainkan dampak langsung dari keserakahan terstruktur yang difasilitasi oleh kejahatan korporasi kehutanan. Menghentikan rantai bencana ini membutuhkan keberanian politik untuk menindak tegas korporasi di meja hijau, memperketat pengawasan izin, dan mengembalikan hak kelola hutan kepada masyarakat adat yang terbukti lebih arif dalam menjaga kelestarian alam.
"Menyelamatkan hutan bukan lagi sekadar isu estetika lingkungan, melainkan urusan mempertahankan ruang hidup manusia. Sudah saatnya hukum memosisikan kejahatan korporasi kehutanan sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Tanpa ketegasan, kita hanya tinggal menghitung hari menuju bencana berikutnya," pungkas Eko Gagak. (Red.)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments