Jawapes, PACITAN - Sebanyak 51 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima Surat Keputusan (SK) pensiun, Kamis (6/8/2026). Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah di Gedung BKPSDM Pacitan.
Ke-51 PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan TMT November-Desember 2026, terdiri dari satu JPT, 18 pejabat administrasi, 29 guru, dan tiga tenaga kesehatan.
Di hadapan para purna tugas, Gagarin mengatakan pensiun bukan berarti berhenti berkarya dan mengabdi kepada masyarakat. Ia berharap para pensiunan dapat memanfaatkan masa purna tugas untuk tetap produktif.
"Pensiun adalah awal pengabdian kepada masyarakat yang lebih luas. Masa pensiun harus direncanakan dengan baik agar tetap bisa produktif," ujar Gagarin.
Wabup juga mengingatkan para pensiunan agar bijak dan cermat dalam mengelola dana pensiun. Selain itu, mereka diminta segera beradaptasi dengan lingkungan baru agar tidak mengalami post power syndrome setelah meninggalkan rutinitas kedinasan.
Ia berharap para purna tugas tetap memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat meski telah mengakhiri masa pengabdian sebagai ASN. (Not)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments