MAN Pacitan Bantah Tahan Ijazah karena Tunggakan Komite, Kemenag Pastikan Hak Alumni Terpenuhi

Kepala TU MAN Pacitan, Siti Anisah

Jawapes, PACITAN – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan membantah tegas isu dugaan penahanan ijazah lulusan akibat tunggakan sumbangan komite yang belakangan menjadi sorotan publik. Pihak madrasah menegaskan bahwa seluruh alumni dapat mengambil ijazah secara gratis tanpa diwajibkan melunasi iuran komite.

Kepala Tata Usaha MAN Pacitan, Siti Anisah, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menjadikan pelunasan sumbangan komite sebagai syarat penyerahan ijazah.

"Pengambilan ijazah tidak dipungut biaya. Soal komite hanya sebatas konfirmasi atau pengingat mengenai sisa tanggungan. Setelah itu ijazah tetap bisa dibawa pulang, terlepas dibayar atau tidak," ujarnya, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, dari total 337 lulusan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebanyak 210 ijazah telah diserahkan kepada alumni. Sementara 127 ijazah lainnya belum diambil karena sebagian besar lulusan sudah bekerja atau melanjutkan pendidikan di luar daerah, serta ada yang belum melakukan cap tiga jari.

MAN Pacitan juga telah menghubungi salah seorang alumni yang sebelumnya mengaku mengalami kendala dalam pengambilan ijazah agar segera datang mengambil dokumen tersebut.

Terkait sumbangan komite, pihak madrasah menegaskan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu tidak dibebani pembayaran. Bahkan, pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Ketua Komite MAN Pacitan yang baru, Suharto, memastikan tidak ada praktik penahanan ijazah di lingkungan madrasah. Menurutnya, apabila terdapat kendala, penyelesaiannya akan dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan MAN Pacitan. Kemenag memastikan seluruh ijazah yang belum diambil sudah dapat diakses oleh para alumni melalui mekanisme pelayanan resmi sejak Senin (3/8/2026).

"Kami memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi dan tidak ada kebijakan penahanan ijazah yang disyaratkan dengan pelunasan iuran komite," tegas Bambang.

Kemenag Pacitan juga menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan agar pelayanan kepada peserta didik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Not)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan