Judi Kalibendo Diduga Masih Beroperasi

Jawapes Lumajang – Dugaan praktik judi dadu dan sabung ayam di kawasan Sumber Kadi, Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan. Warga menduga arena judi masih beroperasi meski sebelumnya dikabarkan telah ditertibkan aparat penegak hukum (APH).

Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut arena tersebut diduga menggunakan pola "buka-tutup" untuk menghindari penindakan. Kondisi itu dinilai meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Aktivitas judi di lokasi tersebut diduga masih berjalan dan kerap kembali ramai. Warga berharap ada tindakan nyata dan terukur dari kepolisian untuk menghentikan operasional arena secara permanen," ujar seorang warga.

Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menegaskan Pemkab Lumajang menolak segala bentuk perjudian dan meminta informasi lokasi disampaikan kepada aparat agar segera ditindaklanjuti.

Praktik perjudian diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 426 mengancam penyelenggara dengan pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sedangkan Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi pemain hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Kapolri juga telah memerintahkan seluruh jajaran Polri memberantas segala bentuk perjudian, mengawasi anggotanya, dan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat atau melindungi praktik tersebut.

Masyarakat mendesak Polres Lumajang dan Polsek Pasirian melakukan penindakan berkelanjutan agar dugaan praktik perjudian di Desa Kalibendo dihentikan sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Polres Lumajang masih terus diupayakan untuk memperoleh keterangan resmi dan memenuhi asas keberimbangan.

(Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan