Diduga Pembangunan TPS3R di Wonosobo Tidak Sesuai SOP, KJN Minta APH Serta KLH Segera Investigasi


Jawapes, WONOSOBO – Tim KJN mengungkap hasil investigasi lapangan terkait pelaksanaan Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di sejumlah desa dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo. Program tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait pengadaan mesin dan sarana pendukung.

Program TPS3R dibangun sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan sampah dengan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wonorejo yang dinilai sudah kritis. 

Sebanyak lima desa yang menjadi percontohan yakni, Desa Sendangsari (Garung), Desa Adiwarno (Selomerto), Desa Semayu (Selomerto), Desa Kapencar (Kertek), dan Desa Sojokerto (Leksono).

Dalam investigasinya, Tim KJN di lokasi TPS3R di Desa Adiwarno dan Desa Sojokerto serta melakukan beberapa konfirmasi kepada pemerintah desa serta para pekerja. 


Salah seorang pekerja mengaku telah bekerja sekitar lima bulan dengan gaji Rp2.500.000 per bulan. Ia juga menyampaikan bahwa mesin yang tersedia dinilai belum mampu mengolah seluruh sampah yang masuk.

Menurut keterangannya, sebagian sampah plastik bahkan masih dipisahkan dan dibakar secara manual karena keterbatasan kapasitas alat yang tersedia.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Tim KJN diduga mesin pencacah sampah yang terpasang di beberapa TPS3R merupakan mesin rakitan berbasis diesel dengan kapasitas yang dinilai tidak sesuai kebutuhan. Selain itu, proses pemilahan sampah tersebut masih dilakukan secara manual menggunakan peralatan sederhana, sedangkan pembakaran sampah juga masih dilakukan secara manual.

Atas dugaan tersebut di atas benar bena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun SOP program TPS3R yang semestinya dilengkapi sarana pengolahan sampah yang memadai sesuai petunjuk teknis pemerintah.

Bahkan Program TPS3R menelan anggaran sekitar Rp5 Miliar, meliputi pembangunan gedung, pengadaan mesin pengolah sampah, alat pemilah, fasilitas pembakaran, kendaraan roda tiga, serta perlengkapan operasional lainnya.

Bahkan Tim KJN juga mempertanyakan kesesuaian spesifikasi barang yang diterima oleh beberapa desa penerima manfaat, mengingat menurut hasil investigasi terdapat perbedaan kondisi fasilitas antar lokasi.

Pada 14 april 2026, Tim KJN mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Dinas yang disebut tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat, selanjutnya diterima oleh pejabat di lingkungan sekretariat DLH.


Dalam pertemuan tersebut, pihak DLH menjelaskan bahwa pengadaan barang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan barang dikirim langsung ke desa penerima manfaat. Namun, menurut temen temen KJN, sejumlah pertanyaan terkait dugaan ketidak sesuaian spesifikasi mesin dan kondisi operasional di beberapa TPS3R terasa janggal atas penjelasan memuaskan.

Bahkan kami telah berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten wonosobo, namun hanya memperoleh jawaban singkat bahwa penjelasan tersebut sudah disampaikan melalui Sekretaris Dinas dan staf terkait.

Ketum KJN Cak Met berharap Kementerian Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum dapat melakukan inspeksi kelapangan langsung serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program TPS3R di lima desa tersebut.

Dan apabila ditemukan adanya penyimpangan dari ketentuan maupun spesifikasi yang telah diterapkan, maka hal tersebut agar segera di proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Dinas  Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, atas dugaan tersebut.(Roch008/red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan