![]() |
| Dok: Antara Kontrol Sosial dan Pembelaan Sepihak, Polemik BBM Bersubsidi di SPBU 54.612.09 Medaeng |
Jawapes Sidoarjo,- Munculnya pemberitaan tandingan terkait dugaan aktivitas pembelian berulang BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.612.09 Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, menimbulkan perhatian baru. Minggu (30/08/2026).
Pemberitaan tersebut pada dasarnya mengangkat persoalan akses masyarakat terhadap BBM dan keberadaan pom mini maupun toko kelontong sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, narasi tersebut dinilai perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak mengaburkan substansi persoalan yang sebelumnya ditemukan di lapangan pada hari Sabtu dini hari (29/08).
Sebelumnya, hasil pemantauan di sekitar SPBU 54.612.09 menemukan adanya sejumlah sepeda motor, termasuk Suzuki Thunder dengan kapasitas tangki yang telah dimodifikasi, yang diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 00.00–05.00 WIB.
Dalam pemantauan tersebut juga ditemukan dugaan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke sejumlah wadah, antara lain sekitar lima jeriken dan satu galon Le Minerale berkapasitas kurang lebih 19 liter.
Aktivitas pemindahan tersebut disebut berlangsung di pinggir jalan, tidak jauh dari SPBU, termasuk di kawasan permukiman dan di depan rumah warga.
Lokasi yang disebut menjadi tempat penampungan sementara tersebut berada di sekitar Jalan Yos Sudarso No.65C, Medaeng Wetan, Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Pemberitaan tandingan kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah sosial-ekonomi, khususnya mengenai kebutuhan masyarakat terhadap BBM di wilayah yang jauh dari SPBU.
Persoalan mengenai akses masyarakat terhadap BBM memang penting. Keberadaan penjual BBM eceran, toko kelontong maupun sarana penyaluran BBM di sejumlah daerah memang memiliki fungsi ekonomi bagi masyarakat.
Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran terhadap dugaan pembelian BBM bersubsidi secara berulang, pemindahan BBM ke jeriken, ataupun dugaan penjualan kembali apabila memang aktivitas tersebut terbukti terjadi dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, akses masyarakat terhadap BBM dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan dua persoalan yang harus dibedakan.
Yang pertama merupakan persoalan kebijakan dan pemerataan distribusi. Sedangkan yang kedua merupakan persoalan yang harus diuji melalui data, fakta lapangan, mekanisme transaksi dan ketentuan hukum.
Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah masyarakat membutuhkan BBM, melainkan juga harus menjawab pertanyaan, apakah BBM bersubsidi tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan adanya pembayaran tertentu kepada operator SPBU juga telah disebut sebagai informasi yang masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian.
Sikap tersebut justru menunjukkan bahwa informasi yang belum terverifikasi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.
Namun sebaliknya, fakta bahwa suatu informasi masih membutuhkan klarifikasi juga tidak berarti persoalan lapangan otomatis gugur.
Apabila benar terdapat pola pengisian berulang dengan kendaraan yang sama, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken dan diduga dijual kembali, maka mekanisme tersebut perlu diperiksa secara objektif.
Data transaksi, rekaman CCTV, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, volume pembelian serta keterangan operator maupun pengawas SPBU dapat menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
Dalam konteks ini, pendekatan berbasis data jauh lebih tepat dibandingkan membangun kesimpulan berdasarkan opini maupun asumsi.
Penertiban Tidak Berarti Mengabaikan Kepentingan Masyarakat, tidak ada pihak yang mempersoalkan kebutuhan masyarakat terhadap BBM.
Masyarakat memang membutuhkan akses BBM yang mudah, aman dan terjangkau. Pemerintah, Pertamina dan BPH Migas juga memiliki tanggung jawab memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran, namun kebijakan tersebut harus berjalan beriringan.
"Subsidi harus tepat sasaran, tetapi akses masyarakat juga harus tetap dijamin."
Apabila terdapat wilayah yang kesulitan memperoleh BBM secara legal, pemerintah perlu mencari solusi distribusi. Misalnya melalui sarana penyalur resmi atau mekanisme distribusi yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan demikian, masyarakat tidak bergantung pada praktik perdagangan BBM bersubsidi yang tidak jelas status dan mekanismenya. Hal lain yang perlu diluruskan adalah penyamaan seluruh aktivitas pembelian ulang BBM dengan kebutuhan masyarakat.
Tidak semua pembelian dalam jumlah tertentu dapat langsung disebut sebagai tindak pidana. Sebaliknya, tidak semua aktivitas pembelian berulang dapat pula dianggap sebagai aktivitas ekonomi masyarakat yang wajar tanpa pemeriksaan.
Ada perbedaan antara pembelian BBM untuk kebutuhan pribadi, pembelian dalam batas yang diperbolehkan, kegiatan penjualan melalui sarana yang legal, dan dugaan penimbunan atau perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Perbedaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, apabila ada dugaan pelanggaran, pihak yang berwenang perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan pemberitaan dari satu pihak.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa saat awak media meminta penjelasan terkait aktivitas pengisian berulang, pengawas SPBU bernama Agus datang ke lokasi dan disebut menyaksikan aktivitas tersebut.
Pengelola SPBU mempunyai hak memberikan penjelasan mengenai prosedur pengisian, pengawasan operator, mekanisme pencatatan transaksi, serta langkah yang dilakukan apabila ditemukan kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
Apabila tidak terdapat pelanggaran, data tersebut justru dapat menjadi klarifikasi yang memperkuat posisi pihak SPBU. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan.
Pers dan lembaga masyarakat memiliki fungsi kontrol sosial yang penting, namun kontrol sosial harus dilakukan berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi. Pemberitaan tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan pihak tertentu.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, mekanisme yang tepat adalah melakukan pemantauan, mengumpulkan fakta, meminta konfirmasi, memberikan hak jawab, kemudian menyampaikan temuan kepada instansi yang berwenang.
Begitu pula apabila terdapat dugaan pihak tertentu menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pribadi, tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan bukti yang jelas.
Media bukan alat pemerasan. Lembaga masyarakat juga bukan alat pemerasan. Sebaliknya, pihak yang diberitakan juga tidak boleh menggunakan tekanan untuk menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional.
"Semua pihak harus ditempatkan dalam koridor hukum dan etika".
Polemik mengenai dugaan pembelian berulang lebih dari lima kali pembelian BBM subsidi jenis pertalite di SPBU 54.612.09 Medaeng seharusnya tidak berubah menjadi pertarungan antar-media atau adu opini.
Substansi persoalannya sederhana: apakah benar terjadi pola pembelian Pertalite secara berulang dan pemindahan BBM ke wadah tertentu, serta apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi?
"Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui pemeriksaan dan data.".
Jika tidak terbukti, maka pihak yang dituduh harus mendapatkan pemulihan nama baik melalui pemberitaan yang berimbang, Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan dan jika terdapat kelemahan pengawasan di SPBU, maka harus dilakukan perbaikan dan apabila ternyata terdapat persoalan akses masyarakat terhadap BBM, pemerintah harus menghadirkan solusi distribusi yang legal dan terjangkau.
Polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah, Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Jangan hanya bertanya “siapa yang salah”, tetapi juga tanyakan “mengapa persoalan ini terjadi dan bagaimana memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak”. Masyarakat membutuhkan BBM yang mudah diakses dan juga berhak mendapatkan subsidi yang tepat sasaran.
Pengelola SPBU berhak mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang tidak terbukti dan media memiliki kewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan ini tidak seharusnya dilakukan melalui adu pemberitaan, melainkan melalui data, klarifikasi, pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif.
Jika terdapat pelanggaran, proses sesuai hukum, Jika tidak terbukti, hentikan tuduhan, Jika terdapat celah distribusi, perbaiki dan jika terdapat pihak yang menyalahgunakan persoalan ini untuk kepentingan pribadi, hal tersebut juga harus diperiksa berdasarkan bukti. Dengan cara itulah kontrol sosial dapat tetap menjadi instrumen kepentingan publik, bukan berubah menjadi arena saling menyerang.(Rd82)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments