Surabaya, Jawapes - Aksi unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Sabtu malam (30/8/2025) berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan parah pada bangunan cagar budaya tersebut. Eskalasi massa dipicu oleh akumulasi kekecewaan publik terhadap sejumlah kebijakan nasional hingga tuntutan solidaritas atas korban tewas.
Protes yang awalnya berjalan kondusif sejak 25 Agustus 2025 berubah anarkis setelah negosiasi antara massa dan perwakilan pemerintah buntu. Massa mulai bertindak destruktif dengan melempar hingga membakar sisi barat bangunan. Api dengan cepat menghanguskan ruang kerja Wakil Gubernur, ruang Pers (press room), serta Biro Umum dan Protokol. Dinas Pemadam Kebakaran segera dikerahkan untuk melokalisasi api agar tidak menjalar ke bangunan utama yang didirikan pada 1795.Kerusuhan didorong oleh tiga pemicu utama:
- Aksi solidaritas atas tewasnya pengemudi ojek daring (ojek online) yang melintas dan terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta.
- Desakan agar kepolisian membebaskan sesama demonstran yang ditahan pada aksi unjuk rasa di hari sebelumnya.
- Penolakan terhadap rencana tunjangan perumahan anggota DPR RI, tingginya harga kebutuhan pokok dan BBM, serta revisi sejumlah undang-undang yang dianggap kontroversial.
Ketidakadilan, korupsi, kemiskinan, pengangguran, tingginya angka kriminalitas dan rusaknya tata kelola negara jauh lebih fatal daripada kehancuran sebuah simbol fisik. Fasilitas publik dan situs bersejarah adalah warisan bersama, bukan milik segelintir pejabat. Menyuarakan pendapat adalah hak warga negara. Bangunan yang dirusak adalah Gedung Negara Grahadi, rumah dinas Gubernur Jawa Timur di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, bukan Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat. Jika Istana Negara di Jalan Veteran yang diserang, negara otomatis akan menghadapi krisis konstitusional dan keamanan nasional yang masif. Ancaman tersebut akan memicu prosedur darurat eselon tertinggi, seperti evakuasi area Ring 1 ke pangkalan militer atau Istana Bogor, hingga penetapan status darurat nasional.
Di tengah fenomena paradoks ekonomi yang terus tumbuh tetapi menyisakan jurang kesenjangan bagi masyarakat, konstitusi telah mengatur mekanisme pengawasan ketat. Berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, Presiden dapat dimakzulkan secara sah jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau pelanggaran berat lainnya. Proses tersebut membutuhkan sinergi, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga putusan akhir dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebagai penutup, demonstrasi adalah bagian dari wadah "satu suara" atau menyuarakan aspirasi di muka umum. Menjaga warisan sejarah dan supremasi hukum adalah refleksi dari kedewasaan bangsa. Menghancurkan peninggalan leluhur tidak akan pernah menjadi solusi atas buruknya tata kelola negara.
Kontributor: Eko Gagak
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments