Konferensi pers polres probolinggo Kota Bongkar Pembunuhan Berencana, Satu Pelaku diamankan
Jawapes, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Saiful Arifin (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa di lahan kosong kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada 4 Juli 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (17/7/2026) siang. Polisi menetapkan AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mengarah pada keterlibatannya dalam kematian korban.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membawa kabur sejumlah barang milik korban setelah aksi pembunuhan dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui saling mengenal dan sempat menghabiskan waktu bersama sebelum kejadian.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan seluruh rangkaian kejadian berhasil kami ungkap berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan," ujar AKBP Rico kepada wartawan.
Peristiwa bermula pada 3 Juli 2026 ketika korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah itu, keduanya menuju rumah AN di wilayah Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga larut malam.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya, motif pelaku hingga nekat mengakhiri hidup teman dekatnya tersebut disebabkan karena rasa sakit hati yang memuncak, menurut keterangan tersangka, perlakuan korban selama perjalanan ditambah dengan perkataan tentang istri barunya, membuat amarahnya makin tak terkendali ketika mereka berada di kawasan Pantai Permata yang saat itu dalam kondisi sepi.
Saat korban lengah, AN mengambil palu dari bagasi sepeda motor korban dan memukul kepala korban dari belakang berkali-kali hingga terjatuh. kemudian tersangka mencekik korban untuk memastikan korban tidak lagi bergerak dan pada akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Aksi sadis pelaku terhadap korban terus dilakukan, pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan menyayat bagian mulut dan leher korban menggunakan benda tajam jenis cutter yang ditemukan di dalam tas korban. Setelah itu, jasad korban diseret ke area ladang yang berjarak sekitar 50 meter dari titik awal kejadian.
"Pelaku juga mengambil sepeda motor, dompet, dan telepon seluler milik korban. Kendaraan tersebut sempat disembunyikan sebelum dijual kepada pembeli di wilayah Lumajang," ungkap Kapolres.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pecahan cutter, telepon genggam, alat pancing, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di tengah penyidikan kasus tersebut, polisi kini juga memburu pelaku pembunuhan terhadap Andika Pratama. Jasad pria yang dikenal sebagai "manusia silver" asal Laweyan, Kecamatan Sumberasih tersebut diduga kuat merupakan korban pembunuhan.
Sebelumnya, warga setempat menemukan jasad korban tanpa identitas di belakang sebuah warung kopi di kawasan lampu merah Pilang (traffic light), Kota Probolinggo. Penemuan jasad Andika ini terjadi sebelum adanya penemuan mayat berikutnya di Pantai Permata yang kini satu pelaku telah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik menegaskan penyelidikan kasus Andika masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini fokus memburu pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ditunggu ya, kami terus berusaha mengejar dan memburu pelaku," tegas AKP Didik.
Sementara itu, Lurah Pilang Iwan Cahyono mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap salah satu kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat khususnya warga kelurahan pilang, dia berharap seluruh perkara yang masih dalam proses penyidikan dapat segera dituntaskan.
"Terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja kerasnya. Kami berharap seluruh kasus yang terjadi diwilayah kelurahan Pilang bisa segera terungkap sehingga masyarakat merasa aman dan tenang,"Ujar Iwan.
Iwan menambahkan, penuntasan kasus-kasus kriminal menjadi harapan warga Kelurahan Pilang mengingat lokasi penemuan kedua korban berada di wilayah yang sama. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara akan memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi keluarga korban.(Id)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments