Polisi Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Pemuda Diamankan


Jawapes, KEBUMEN – Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi yang berbeda.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis. 

Berbekal olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta sejumlah bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.

"Para pelaku telah berhasil diamankan, ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (13/7/2026).

Kasus pertama berawal dari laporan oleh LO, pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung. Berdasarkan hasil penyidikan, korban bersama sejumlah rekannya mendapat serangan dari sekelompok orang di sekitar gudang J&T, Desa Kaligending. 

Para pelaku diduga melempar bom molotov sebelum melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong maupun sebilah bambu. Korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri pada pundak, serta pusing dan mual. Dalam perkara ini, polisi menetapkan RN (23) sebagai tersangka. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua pecahan botol bekas bom molotov, sebilah bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kasus kedua bermula ketika pemuda berinisial AF ketika melintas di Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, sekitar pukul 03.00 WIB untuk membeli rokok. Korban sempat terlibat cekcok dengan para pelaku sebelum akhirnya dipukul menggunakan botol minuman. 

Saat korban berusaha membela diri, tiga pelaku lainnya secara bersama-sama melakukan pengeroyokan menggunakan tongkat baton dan tangan kosong hingga korban mengalami luka robek pada dahi serta sakit di bagian kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni AG(20), PR (22), dan FA (22). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dan satu buah tongkat baton berwarna hitam.

Kapolres menjelaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus perkara pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan.

AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurut dia, setiap perselisihan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan semua pihak.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Kebumen. Penyidik masih melengkapi sejumlah berkas perkara, serta keterangan sejumlah saksi.(Eko/Haidir)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan