Rapat paripurna DPRD kota Probolinggo bahas tentang status legalitas imanudin dikota probolinggo.
Jawapes, Probolinggo – Kepastian status hukum dan kesejahteraan para Imamuddin (Modin/P3N) di Kota Probolinggo menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD mempertemukan Forum Silaturahmi Imam Mudin Probolinggo (FORSIMAPRO), Kementerian Agama, serta jajaran Pemerintah Kota Probolinggo untuk mencari solusi atas kekosongan regulasi yang terjadi sejak kebijakan pengangkatan P3N dibatasi hanya untuk wilayah 3T.
RDP dihadiri perwakilan Kementerian Agama Kota Probolinggo, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum Setda, para camat, dan FORSIMAPRO. Forum tersebut membahas dasar hukum keberadaan Imamuddin, mekanisme pelayanan keagamaan, hingga peluang pemberian insentif yang tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat. Senin (7/7/2026) Pagi.
Dalam rapat, Bagian Kesra menjelaskan bahwa sebelum terbit Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 2015, tugas pelayanan keagamaan di tingkat kelurahan banyak dijalankan oleh Kaur Kesra bersama Imamuddin. Namun setelah aturan tersebut berlaku, status P3N di wilayah perkotaan menjadi tidak lagi memiliki dasar penugasan sebagaimana sebelumnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo menerangkan bahwa urusan keagamaan merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah memerlukan dasar hukum yang kuat apabila ingin menyusun kebijakan terkait Imamuddin, termasuk mengenai kesejahteraannya.
Meski demikian, rapat juga mengemukakan adanya peluang penyusunan regulasi daerah melalui kajian hukum yang mengacu pada aturan yang berlaku maupun contoh kebijakan di sejumlah daerah lain. Skema bantuan kesejahteraan bagi tokoh keagamaan menjadi salah satu alternatif yang akan dipelajari lebih lanjut.
Komisi I DPRD menilai keberadaan Imamuddin masih sangat dibutuhkan masyarakat karena berperan membantu administrasi pernikahan, memastikan keabsahan data calon pengantin, hingga pelayanan sosial keagamaan seperti pengurusan jenazah.
Ustadz Ismail Rahmad selaku ketua imamuddin kota Probolinggo.
Ketua FORSIMAPRO Kota Probolinggo, ustadz Ismail Rahmad, mengatakan pihaknya lebih mengutamakan kepastian status hukum dibandingkan persoalan honorarium. Menurutnya, legalitas yang jelas akan memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan.
"Yang kami harapkan saat ini adalah kepastian status hukum Imamuddin. Soal kesejahteraan bisa dibahas kemudian. Kami ingin tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan dasar hukum yang jelas," ujar Ismail Rahmad.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Syaiful Rohman, menegaskan DPRD akan mengawal proses penyusunan regulasi bersama Pemerintah Kota dan Kementerian Agama.
"Kami mengapresiasi pengabdian para Imamuddin selama ini. DPRD berkomitmen mencari formulasi hukum yang tepat agar keberadaan mereka memiliki kepastian sekaligus tetap sesuai dengan aturan pemerintah pusat," tegas Syaiful.(Id)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments